Jakarta, Anetry.Net – Kemenag kembali membuka pendaftaran proposal bantuan bagi kelompok kerja (Pokja) guru madrasah tahap III dari 1 – 25 Oktober 2022.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2059 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun
Anggaran 2022.
Menurut Zain, pemberian bantuan diharapkan dapat
memperkuat, memperluas akses serta meningkatkan mutu kegiatan kelompok kerja
dalam wadah Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK),
Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).
“Pemberian bantuan ini diharapkan dapat
menjadi sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan baik guru, kepala
serta pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK, baik negeri maupun
swasta,” ujar Zain di Jakarta, Jum'at (7/10) kemarin.
“Tentu hal ini juga dimaksudkan dalam rangka meningkatkan kompetensi dasar dan inti
peserta didik,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Project Management Unit (PMU) REP-MEQR Abdul Rouf menambahkan,
bantuan yang diberikan sebesar Rp15juta dan Rp30juta. Dia berharapan, Pokja
penerima bantuan nantinya dapat memanfaatkan bantuan itu sebaik mungkin sesuai
rentang waktu yang tersedia.
“Kegiatan pemberian bantuan Kelompok
Kerja (POKJA) guru dan tenaga kependidikan madrasah, merupakan bagian dari
Realizing Education Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR),”
jelasnya.
“Penerima bantuan akan diumumkan setelah
terbitnya keputusan Penetapan Pokja Penerima Bantuan pada rentang 11-18
November 2022,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.