26 Nama Calon Dewan Pendidikan Diajukan ke Gubernur - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Jumat, 07 Oktober 2022

26 Nama Calon Dewan Pendidikan Diajukan ke Gubernur


Pekanbaru, Anetry.Net
Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau masa bakti 2022-2027 mengumumkan 26 orang calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau.

 

Wakil Sekretaris/Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Masa Bakti 2016 – 2022, Muhammad Herwan mengatakan, pemilihan anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau patutnya sudah ditetapkan pada bulan Agustus lalu, tersebab Panpel seharusnya bekerja selama 6 bulan sejak dibentuk pada bulan Februari 2022.

 

Hal itu sejalan dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.: 132/II/2022 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Masa Bakti 2022-2027 dan proses seleksi sudah dimulai sejak Maret 2022.

 

Adapun 26 orang calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Nomor: 420/PANPEL-DPPR/2022/09 tentang Hasil Seleksi, disampaikan dan direkomendasikan oleh Pansel kepada Gubenur Riau.

 

Selanjutnya, Gubernur memilih dan menetapkan sebanyak 13 orang menjadi Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau untuk masa kerja selama lima tahun ke depan hingga 2027.

Namun, sangat disayangkan karena Panpel kurang proaktif dan cermat dalam menelusuri rekam jejak calon yang mengikuti seleksi, di antara 26 orang hasil seleksi akhir yang lolos dan direkomendasikan Panpel ke Gubernur Riau disinyalir terdapat personil yang "pernah terlibat kasus hukum di dunia pendidikan".

 

Untuk itu, diharapkan Gubernur Riau untuk menelusuri dan mencermati rekam jejak 26 calon yang direkomendasiokan Panpel tersebut, apatah lagi Dewan Pendidikan ini menangi dunia pendidikan yang idealnya patut diisi oleh personil yang dapat djadikan tokoh dan panutan masyarakat, khususnya dunia pendidikan.

 

“Sejatinya, para anggota Dewan Pendidikan merupakan individu pejuang pendidikan yang berintegritas, kompeten dan memiliki komitmen maupun kepedulian yang tinggi terhadap dunia pendidikan, sekaligus sukarelawan yang bekerja secara ikhlas, tidak memiliki interest pribadi yang bermotif ekonomi ataupun prestise sosial”, begitu pandangan Muhammad Herwan.

 

Herwan, yang dikenal malang melintang di organisasi dunia usaha (Kadin Provinsi Riau dan Apindo Riau), menuturkan bahwa anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau pada periode lalu memang sepakat bekerja tanpa pamrih.

 

Tersebab itu, selama 5 tahun periode tersebut kami tidak diberikan atau menerima honorarium, walaupun pada Revisi Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Dewan Pendidikan Provinsi Riau, dalam klausulnya menyatakan dapat diberikan honorarium,” ujarnya.

 

Tak jarang, katanya, juga menyumbangkan dana pribadi untuk membantu mendanai operasional maupun kegiatan Dewan Pendidikan. Itu semua kami lakukan semata-mata atas kepedulian dan kecintaan terhadap dunia pendidikan, khususnya dunia pendidikan Riau tersebab menyangkut masa depan generasi bangsa.

 

Ditambahkan Herwan yang juga Ketua Umum DPW Aliansi Pendidikan Vokasional Seluruh Indonesia (Apvokasi) Provinsi Riau, Eksistensi Dewan Pendidikan merupakan amanat dan mandatory dari Pasal 56 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 tentang Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 1 angka 41.

 

"Semoga anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau masa bakti 2022 – 2027 yang nantinya dipilih dan ditetapkan oleh Gubernur Riau bekerja amanah dan dapat berperan secara pro-aktif dalam membantu Gubernur Riau merumuskan kebijakan dan program pendidikan serta dalam membenahi maupun memberikan solusi konkrit terhadap berbagai persoalan dunia pendidikan yang sangat komplek ditengah tantangan perkembangan zaman yang dinamis dan canggih," pungkas Herwan. (sumber: tribun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad