Ungaran, Anetry.Net – Persoalan penghapusan honorer mulai tahun 2023 disikapi banyak pihak, termasuk Anggota Komisi II DPR.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali
Sera menyatakan harus ada terobosan dan keberanian yang membuat keputusan
yang win-win solution untuk
menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Ia juga menyebut, penghapusan tenaga
honorer itu dengan istilah gempa masal November 2023. Hal ini disampaikan
Mardani seusai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait evaluasi
tenaga kerja honorer di Kabupaten Semarang.
“Kami akan berembug bersama,
memutuskan political will agar kalau saya menyebutnya,
gempa masal November 2023, di mana tidak ada lagi honorer bisa kita hindari,
bisa kita dapatkan win-win solution,” ujar Mardani, di Ungaran, Jawa Tengah, Selasa (27/9).
Masyarakat. Sambungnya, ingin mendapatkan keadilan untuk
bekerja, pemerintah daerah perlu orang untuk melayani, pemerintah pusat perlu
untuk menjaga NKRI kita menjadi stabil.
“Nah harus ada terobosan dan keberanian yang membuat keputusan
yang win-win solution,”
sambungnya.
Permasalahan mengenai tenaga honorer,
menurut Mardani optimis dapat diselesaikan apabila semua pihak mau berendah
hati dan berkolaborasi termasuk Kementerian Keuangan dengan Kementerian
PPN/Bappenas. Walaupun tetap nantinya beban terberatnya ada di Presiden.
Kebijakan tidak ada honorer di tahun
2023 perlu dicermati dengan kondisi lapangan, seperti di Semarang contohnya
ditemukan persyaratan PPPK masih ada persyaratan ijazah, padahal beberapa Pemda
memerlukan beberapa tenaga honorer yang kadang-kadang tidak ada sekolahnya
tapi skill-nya ada seperti
tukang sapu, sopir, dan pembantu umum.
“Nah antara persyaratan dengan kebutuhan
tidak nyambung, Nah Kami tetap berprinsip kalau kita bisa menyelesaikan
detail-detail kondisi rekrutmen, maka kita akan bisa dapat yang pas. Artinya
dapat tenaga yang bagus kualitasnya, saat yang sama pemerintah pusat harus
mengambil keberanian dengan political
will biaya-in mereka
(tenaga honorer) yang diterima,” tegasnya.
Mardani juga bersyukur, kunjungan kerja
Komisi II di Kabupaten Semarang ini dapat menghimpun banyak masukan terkait
dengan permasalahan tenaga honorer di daerah.
Kabupaten Semarang memiliki permasalahan
yakni dari 7.194 orang ASN yang ada, hampir lima puluh persennya telah memasuki
usia lebih dari 50 tahun dan akan pensiun kemudian juga sebanyak 4.804 tenaga
honorer yang ada, yang memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi PPPK hanya
2.238 orang saja.
“Yang akhirnya masyarakat pengen
semangat tapi Pemdanya berat, karena APBD-nya berat, DAU-nya enggak bertambah. Sehingga
buat kami ini masukkan yang sangat berharga agar kedepannya kebijakan itu
betul-betul empiris bukan cuma akademis,” tutur Wakil Ketua Badan Kerja Sama
Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu.
Ia pun berharap dalam waktu sebelum November 2023 ini pada saat
pengangkatan ASN dan PPPK yang baru, perubahan dari persyaratan untuk tenaga
honorer sudah bisa dilakukan.
“Karena itu mudah kok, karena dia peringkatnya PP,
maka antara teman-teman (Kementerian) PAN-RB, Kemendagri, Kemenkumham, mungkin
Bappenas bisa berembug segera dan putuskan segera. Kami Komisi II akan full mengawasi,” ungkapnya.
(parlementaria/galuh/nvl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.