Wakil Ketua MPR Kritik Keras Upaya Penghapusan Madrasah di RUU Sisdiknas - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Selasa, 13 September 2022

Wakil Ketua MPR Kritik Keras Upaya Penghapusan Madrasah di RUU Sisdiknas


Jakarta, Anetry.Net
– Informasi terkait adanya upaya penghapusan madrasah dari RUU Sisdiknas, ditentang keras oleh Wakil Ketua MPR Yandri Susanto.

 

Yandri mengatakan, madrasah telah lebih dulu ada sebelum Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.

 

Madrasah, kata dia, berjasa besar dalam perjuangan bangsa dan negara. Oleh karena itu, tidak seharusnya keberadaan madrasah dihilangkan dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

 

"Saya menentang keras upaya penghapusan madrasah dari rancangan perubahan UU Pendidikan Nasional," kata Yandri dikutip dari Antara, Senin (12/9).

 

Keberadaan madrasah, sambungnya, telah terbukti banyak melahirkan pemimpin negeri ini. Baik di masa lalu, kini dan calon-calon pemimpin masa depan.

 

Berangkat dari keberhasilan madrasah melahirkan para pemimpin bangsa maka tidak sepatutnya eksistensi lembaga pendidikan tersebut dikecilkan, apalagi dihapus.

 

Hingga saat ini peran dan jasa madrasah serta pesantren masih dirasakan. Pondok pesantren dan madrasah, memiliki kontribusi besar membina akhlak generasi muda agar tidak jauh dari akhlak Nabi SAW.

 

Hal itu dibutuhkan di tengah gempuran nilai-nilai dari luar yang masuk secara terus menerus menggunakan berbagai cara termasuk media sosial.

 

"Saya bisa merasakan betul peran tersebut. Madrasah terbukti mampu menjaga dan mendidik generasi muda dengan akhlakul karimah, dan itu harus terus kita perjuangkan," tuturnya.

 

Karena itu, Yandri mengajak masyarakat terus mendukung dan menjaga keberadaan madrasah dan pondok pesantren. Tidak membiarkan madrasah berjuang sendiri menghadapi pihak-pihak yang bermaksud merusak-nya.

 

Harapannya, lembaga pendidikan itu terus berkontribusi dengan melahirkan anak-anak bangsa yang hebat. (sumber: suara.com/Foto: ANTARA/HO-Humas MPR RI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad