Purworejo, Anetry.Net – Orangtua 66 siswa SDN Gesikan Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, ramai-ramai menolak kebijakan penggabungan sekolah atau regrouping.
Penolakan para
wali murid ini dilakukan dengan menggelar aksi demo di kantor Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
Para wali murid
tersebut menolak regrouping karena berbagai alasan. Salah satunya adalah SD itu merupakan sekolah yang bersejarah. Bahkan SD tersebut
pernah dijadikan Sekolah Rakyat (SR) pada masa-masa setelah kemerdekaan.
Salah satu
sesepuh Desa Gesikan, Sujad mengatakan, sekolah tersebut sudah ada sejak
tahun 1958. Bahkan desa-desa lainnya pada waktu itu menumpang di sekolah
tersebut.
"Dulu ini
sekolah rakyat, saking banyaknya kelas 2 dan kelas 3 itu numpang di perumahan
warga. Ada yang dari Desa Waled, Paitan, Kaliwatu dan Kendalrejo sekolah
disini," katanya usai audiensi di Disdikbud
Kabupaten Purworejo pada Kamis (14/9) lalu.
Ia menambahkan,
dulunya sekolah yang sudah berdiri selama 64 tahun hanya tersedia beberapa
kelas saja. Selain itu bangunan juga masih reot. Berkat kerja keras warga saat
itu, pada tahun 1975 akhirnya pemerintah memberikan izin dan sekolah berubah
nama menjadi SDN Gesikan.
"Kita
sudah mengajukan izin sejak tahun 1958 tapi baru ada ijin resmi tahun
1975," katanya.
Puluhan orang
tua siswa didampingi kuasa hukumnya Sumakmun, bahkan mengancam akan menurunkan
kepala Dindikbud Purworejo dan Bupati Purworejo. Puluhan warga tersebut
mendatangi kantor Dindikbud Kabupaten Purworejo sekitar pukul 11.15 WIB.
Setelah warga
berkumpul, kemudian perwakilan wali murid diterima oleh Kepala Dindikbud
Purworejo Wasit Diono, diruang pertemuan dinas setempat. Audiensi berjalan alot
karena kedua belah pihak bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing.
Pendamping
hukum warga, Sumakmun mengatakan, saat berjalannya audiensi kepala dinas tetap
tidak mengindahkan permintaan warga agar sekolah SDN Gesikan tidak digabungkan.
Untuk itu pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menyelamatkan sekolah dari regrouping.
"Kita akan
tempuh upaya hukum apapun. Kalau perlu pemimpin yang seperti ini (kadin) kita
lengserkan. Kalau perlu bupati yang seperti ini kita lengserkan. Karena ia tidak
mencerminkan kebutuhan masyarakat, politik-politik terus yang diurus,"
katanya usai audiensi.
Sumakmun
menambahkan, keputusan regrouping yang diambil pemerintah terkesan tebang
pilih. Pasalnya masih banyak sekolah yang jumlah muridnya di bawah SDN Gesikan
tapi tidak digabungkan.
"Ini
jumlahnya lebih banyak, 66, kok tetap di-regrouping. Bahkan imbas regrouping
anak-anak sudah sebulan tidak ada gurunya," katanya.
Diketahui puluhan siswa tidak sekolah karena SDN Gesikan telah di-regrouping. Para siswa tersebut juga enggan untuk berpindah ke sekolah lain lantaran jaraknya yang jauh. Sementara itu kepala desa Gesikan, Suryono pihaknya sebelumnya telah berkirim surat ke Disdikbud Kabupaten Purworejo. Namun, surat untuk koordinasi terkait regrouping tersebut tidak ditanggapi.
"Sudah
pernah kita bersurat tapi tidak ada tanggapan," katanya.
Terkait dengan
SDN Gesikan yang belum dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
dibantah Kepala Disdikbud Purworejo Wasit
Diono. Dia mengatakan bahwa SDN Gesikan sudah dihapus dari Dapodik.
"Tidak
akan kami batalkan SK ini (SK regrouping). Apapun yang terjadi kami akan
mengamankan perbub tersebut," kata Wasit.
Diketahui
sesuai dengan Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 160.18/464/2022 Tentang
Penetapan Penghapusan/Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Tahun 2022, ada 39 sekolah SD
yang terdampak regrouping.
Di Kecamatan
Kemiri ada sejumlah sekolah yang digabungkan yaitu SDN Wonosari dengan 38
siswa, SDN Sidodadi dengan 50 siswa, SDN Gedong dengan 50 siswa, SDN
Gunungteges yang punya 32 siswa, SDN Gesikan dengan 66 siswa, lalu SDN 2
Kemirilor dengan 56 siswa, dan SDN 1 Winong dengan 64 siswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.