Terkait RUU Sisdiknas, Kemdibudristek Sudah Terima 1.500 Masukan Masyarakat - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Rabu, 14 September 2022

Terkait RUU Sisdiknas, Kemdibudristek Sudah Terima 1.500 Masukan Masyarakat


Jakarta, Anetry.Net
– Hingga kemarin, Selasa (13/9), Kemdikbudristek telah menerima 1.500 masukan masyarakat terkait RUU Sisdiknas.

 

Masukan dari berbagai elemen tersebut, setelah pihak Kemdikbud mengunggah naskah terbaru RUU yang menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik dan para pemerhati pendidikan. Unggahan itu bisa diakses melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

 

Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman tersebut.

 

"Ternyata sudah ada lebih dari 1.500 masukan yang sudah terkumpul," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Anindito Aditomo, saat menggelar diskusi bersama wartawan di kawasan Senayan pada Senin (13/9).

 

Anindito mengatakan seluruh masukan tersebut berasal dari berbagai sumber seperti surat, website, maupun berbagai forum diskusi lainnya yang disampaikan secara lisan. Katanya, segala masukan tersebut secara berkala dibahas dan dirangkum untuk menjadi bahan pertimbangan RUU Sisdiknas di tahap selanjutnya. 

 

Salah satu diskusi yang teranyar, Sebut ANindito, Kementerian berdialog secara langsung dengan perkumpulan homeschooling untuk mendapatkan masukan terkait penyusunan RUU Sisdiknas. Ia menyampaikan, Kementeriannya berkomitmen menjalankan segala proses penggodokan RUU Sisdiknas secara terbuka dan partisipatif.

 

Sambungnya lagi,  jikalau RUU Sisdiknas sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas perubahan 2022, proses tersebut bisa saja berlangsung cukup panjang.

 

Dia pun menampik terkait beredarnya narasi bahwa RUU Sisdiknas dibahas tertutup dan cepat. Padahal, saat ini RUU Sisdiknas masih menunggu keputusan DPR apakah masuk Prolegnas atau tidak.

 

"Kami berharap proses berjalan lancar, tapi sama sekali tak menutup kemungkinan bahwa proses pembahasan itu bisa sampai tahun depan juga. Bukan berarti dibahasnya tahun ini, lantas harus disahkan tahun ini juga. Itu miskonsepsi yang beredar seolah-olah harus sah tahun ini juga," ujarnya. (sumber: tempo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad