Jakarta, Anetry.Net – Hingga kemarin, Selasa (13/9), Kemdikbudristek telah menerima 1.500 masukan masyarakat terkait RUU Sisdiknas.
Masukan dari berbagai
elemen tersebut, setelah pihak Kemdikbud mengunggah naskah terbaru RUU yang
menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik dan para pemerhati pendidikan.
Unggahan itu bisa diakses melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.
Pemerintah membuka kesempatan bagi
masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan
melalui laman tersebut.
"Ternyata sudah ada lebih dari
1.500 masukan yang sudah terkumpul," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Anindito Aditomo, saat menggelar
diskusi bersama wartawan di kawasan Senayan pada Senin (13/9).
Anindito mengatakan seluruh masukan
tersebut berasal dari berbagai sumber seperti surat, website, maupun berbagai
forum diskusi lainnya yang disampaikan secara lisan. Katanya,
segala masukan tersebut secara berkala dibahas dan
dirangkum untuk menjadi bahan pertimbangan RUU Sisdiknas di tahap selanjutnya.
Salah satu diskusi yang teranyar, Sebut ANindito,
Kementerian berdialog secara langsung dengan perkumpulan homeschooling untuk mendapatkan masukan terkait penyusunan RUU
Sisdiknas. Ia
menyampaikan, Kementeriannya berkomitmen menjalankan segala proses penggodokan RUU
Sisdiknas secara terbuka dan partisipatif.
Sambungnya lagi, jikalau RUU Sisdiknas sudah disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk
masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas perubahan 2022, proses
tersebut bisa saja berlangsung cukup panjang.
Dia pun menampik terkait beredarnya narasi bahwa RUU Sisdiknas
dibahas tertutup dan cepat. Padahal, saat ini RUU Sisdiknas masih menunggu
keputusan DPR apakah masuk Prolegnas atau tidak.
"Kami
berharap proses berjalan lancar, tapi sama sekali tak menutup kemungkinan bahwa
proses pembahasan itu bisa sampai tahun depan juga. Bukan berarti dibahasnya
tahun ini, lantas harus disahkan tahun ini juga. Itu miskonsepsi yang beredar
seolah-olah harus sah tahun ini juga," ujarnya. (sumber: tempo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.