Jakarta, Anetry.Net – KemenPPPA sangat menyesalkan kasus penganiayaan terhadap santri di Pondok Pesantren Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
“Kami
sangat menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sesama
santri di Pondok Pesantren Gontor sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
KemenPPPA akan memantau dan melakukan koordinasi dalam memastikan segala bentuk
pendampingan yang dibutuhkan oleh para korban serta keluarga korban,” tegas
Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus
Anak
KemenPPPA dalam
keterangannya di Jakarta, Rabu (7/9) kemarin.
Nahar
mengatakan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA),
Bintang Puspayoga, memberi perhatian dan mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Sambungnya lagi, Menteri
PPPA secara khusus meminta agar kasus tersebut ditangani sebaik mungkin
sehingga para korban dapat segera didampingi pemulihan secara fisik,
psikologis, dan juga proses hukumnya.
Berdasarkan
koordinasi KemenPPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129
dengan DP3AK Provinsi Jawa Timur dan Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo, didapatkan
informasi kronologi kejadian bermula dari pelaksanaan kegiatan Perkemahan Kamis
Jum’at (Perkaju) Pondok Pesantren Gontor pada 18 -19 Agustus 2022 silam.
Usai
kegiatan tersebut, ketiga korban yang merupakan panitia kegiatan, mengembalikan
semua peralatan perkemahan kepada terlapor yang merupakan koordinator bagian perlengkapan.
Namun, setelah diperiksa kembali oleh terlapor, terdapat pasak tenda yang
hilang.
Korban
lantas diberi tugas untuk mencari pasak tersebut hingga ditemukan dan
dikembalikan ke bagian perlengkapan pada 22 Agustus 2022. Pagi hari pukul 06.00
WIB di tanggal yang telah ditentukan, ketiga korban menghadap terlapor dan menyampaikan
bahwa pasak yang hilang tak kunjung ditemukan.
Menanggapi
laporan tersebut, salah satu terlapor memberikan hukuman berupa pukulan
menggunakan tongkat pramuka kepada dua orang korban di bagian paha. Kemudian,
datang terlapor lainnya menendang dada korban AM hingga jatuh terjungkal
kemudian kejang.
Korban
AM segera dilarikan ke Rumah Sakit Yasyfin Gontor dan dinyatakan sudah
meninggal pada pukul 06.30 WIB. Pihak rumah sakit memberikan keterangan antara
lain bahwa korban AM mengalami kelelahan usai kegiatan perkaju.
“Setelah
mendapatkan laporan, Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo langsung berkoordinasi
dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo beserta pihak
Pondok Pesantren Gontor terkait penanganan kasus dimaksud. DP3AK Provinsi Jawa
Timur pun hari ini juga melakukan penjangkauan ke Pondok Pesantren Gontor.
Terkait proses hukum pun tengah ditangani oleh Polres Ponorogo,” jelas Nahar.
Nahar
menambahkan, para penyidik dari Polres Ponorogo telah melaksanakan pra
rekonstruksi, dimulai dari tempat kegiatan perkaju hingga Rumah Sakit Yasyfin
Gontor. Penyidik pun masih terus mendalami kasus tersebut. Nahar juga
menuturkan, dua orang korban lainnya saat ini telah mendapatkan perawatan
secara fisik juga psikologisnya.
“Mengutip
siaran pers yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Gontor pada 6 September
2022, diketahui bahwa para terlapor telah dikeluarkan dan dikembalikan kepada
orang tua masing-masing. Kami berharap, kasus ini terus diusut hingga menemukan
titik terang dan para korban, terutama korban AM, mendapatkan hak dan
keadilan,” tutur Nahar.
Lebih
lanjut, Nahar mengingatkan, meskipun anak-anak menempa pendidikan di dalam
pondok pesantren, orang tua sepatutnya untuk selalu melakukan pengawasan
terhadap proses belajar mengajar di lembaga pendidikan dan tidak menyerahkan
sepenuhnya pengawasan tersebut terhadap lembaga pendidikan.
Diharapkan
melalui pola pengasuhan positif dan menjaga kedekatan dengan anak, orang tua
dapat meningkatkan kualitas interaksi anak dengan orang tua, mengoptimalkan
tumbuh kembang anak, mencegah anak dari perilaku menyimpang dan juga mampu
mendeteksi kelainan pada tumbuh kembang anak. Semua orang berperan dalam pola
pengasuhan positif untuk anak.
Nahar
juga menyampaikan agar masyarakat tidak takut melapor kepada pihak berwajib
jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan di sekitarnya. Dengan berani
melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali.
KemenPPPA
mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan
segera melaporkannya kepada SAPA129 KemenPPPA melalui hotline 129
atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.