Jakarta, Anetry.Net – Kementerian Agama berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang.
Menyikapi hal itu, Kemenag juga akan segera menerbitkan regulasi sebagai langkah
mitigasi dan antisipasi terhadap
kejadian serupa di masa yang akan datang.
“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di
manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas
melarangnya,” terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD
Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, di Jakarta, Selasa (6/9).
Pesan itu disampaikan Waryono saat dimintai tanggapan atas
peristiwa yang dialami AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam
Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. AM wafat pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada
tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.
“Mewakili Kementerian Agama, kami
sampaikan duka cita. Semoga almarhum husnul khotimah, dan keluarganya diberi
kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu
tidak terjadi lagi,” ungkap Waryono.
Sejak peristiwa ini mencuat, Direktorat
PD Pontren segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Pihak
Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk
menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.
"Kami mengapresiasi langkah
Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka,
memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan
hukum," jelas Waryono.
Kementerian Agama, lanjut Waryono, terus
memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama
dan keagamaan. Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap
harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Rancangan Peraturan Menteri Agama
tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak
dalam waktu lama dapat segera disahkan,” terang Waryono.
Waryono berharap semua lembaga
pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan
pencegahan tindak kekerasan sejak dini.
“Edukasi kepada semua pihak diperlukan,
pengasuh dan pengola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak
kekerasan tidak terulang lagi,” pungkas Waryono. (sumber: kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.