Bali, Anetry.Net – Melalui RUU Sisdiknas, pemerintah perkuat peranan Pancasila dalam membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa.
Upaya itu dilakukan dengan menjadikan
Pancasila sebagai muatan dan mata pelajaran wajib
kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
"Usulan menjadikan Pendidikan
Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84
pada naskah RUU Sisdiknas," disampaikan Kepala Badan Standar, Asesmen, dan
Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo di sela-sela Fourth Education Working Group (EdWG) G20, di Nusa Dua, Bali, Jumat (2/9).
Pada Undang-Undang Sisdiknas yang
berlaku saat ini, lanjut Anindito, Pendidikan Pancasila tidak tercantum sebagai
muatan maupun mata pelajaran wajib pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Selain mengatur adanya mata pelajaran
wajib, RUU Sisdiknas juga mencantumkan adanya muatan wajib dalam kurikulum,
yaitu matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS),
seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan
muatan lokal.
"Pembelajaran muatan wajib tidak
harus dilakukan dalam bentuk mata pelajaran masing-masing, tetapi bisa
diorganisasikan secara fleksibel, relevan, dan kontekstual," ungkap Kepala
BSKAP. Dengan demikian, imbuh Anindito, satuan pendidikan dapat menghadirkan
pembelajaran yang lebih kreatif dan lintas disiplin/multi disiplin.
Sejalan dengan visi dan misi Kemdikbudristek
untuk mewujudkan SDM unggul yang mencerminkan profil Pelajar Pancasila,
semangat gotong royong yang merupakan intisari dari Pancasila dan merupakan
salah satu profil Pelajar Pancasila, sangat diapresiasi oleh negara-negara
peserta EdWG G20.
"Seperti pesan mas Menteri,
semangat gotong royong hendaknya menjadi penguat komitmen negara-negara di
dunia untuk memulihkan pendidikan pascapandemi. Pendidikan yang lebih inklusif
dan menyejahterakan," tutur Anindito yang juga menjabat sebagai Co-Chair
EdWG pada Presidensi G20 tahun ini.
Pakar Hukum dan Kebijakan Publik
Universitas Indonesia Kris Wijoyo Soepandji memberikan respon positif terhadap
dijadikannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib
bersama dengan Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia.
“Langkah pemerintah memasukkan Pancasila
dalam mata pelajaran melalui RUU Sisdiknas patut diapresiasi,” kata Kris.
Masuknya pendidikan Pancasila menjadi
mata pelajaran wajib dalam RUU Sisdiknas, lanjut Kris, penting untuk menegaskan
identitas nasional. Wujudnya akan tercermin dalam kehidupan bernegara baik
dalam sistem hukum maupun kehidupan sehari-hari.
“Ketentuan tersebut akan memiliki dampak
positif apabila Pancasila didudukkan kembali sebagai dasar kepribadian nasional
karena berasal esensi nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia,” terangnya.
Masyarakat dapat mengunduh dan
mempelajari Naskah Akademik serta Naskah RUU Sisdiknas melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.
Pemerintah melibatkan publik dalam
penyusunan RUU Sisdiknas. Saran dan masukan pasal per pasal dapat disampaikan
melalui laman yang disediakan. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.