Prihatin dengan Nasib Guru, PGRI Minta Kemdikbudristek Jujur dan Terbuka Soal TPG - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Kamis, 15 September 2022

Prihatin dengan Nasib Guru, PGRI Minta Kemdikbudristek Jujur dan Terbuka Soal TPG


Jakarta, Anetry.Net
PGRI menyatakan prihatin atas penghapusan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang kemudian digabung dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional.

 

PGRI juga meminta pemerintah jujur dan terbuka terkait dihapusnya istilah Tunjangan Profesi Guru di draf RUU Sisdiknas versi Agustus yang telah diserahkan ke DPR tersebut.

 

"Ini sesuatu yang memprihatinkan karena tidak ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya 3,1 juta orang sebagai sebuah profesi," kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi dalam keterangan terulisnya, Kamis (15/9).

 

Hal ini sangat disayangkan, kata Unifah, padahal profesi lainnya diakui dalam sebuah undang undang (UU) seperti UU 18/2003 tentang Advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran serta berbagai profesi lainnya.

 

Penghapusan guru sebagai sebuah profesi, menihilkan pengabdian serta kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas diseluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.

 

"Bagi kami UU Guru dan Dosen adalah Lex Specialis Derogat Legi Generali bagi profesi guru," tegas guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.

 

Menurut Unifah, seiring dengan penghapusan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru juga bakal dihapuskan. Penghapusan tunjangan profesi guru adalah kebijakan yang sangat menyakitkan dan merendahkan.

 

Unifah menegaskan. tunjangan profesi bukan sekadar persoalan uang, tetapi sebuah penghargaan dan penghormatan negara terhadap profesi guru. Guru merasa bangga karena profesinya diakui dan dihormati negara. 

 

Menyangkut tunjangan profesi, memang dalam RUU Sisdiknas Pasal 145 Ayat (1) dinyatakan, setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum UU ini diundangkan tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

"Dalam pandangan kami, frasa 'sebelum undang-undang ini diundangkan', artinya tunjangan profesi guru akan hilang, jika RUU Sisdiknas ini diundangkan," ungkap Unifah.

 

Menurut Unifah, jika Kemdikbudristek bersungguh-sungguh akan tetap memberikan tunjangan profesi guru, maka frasa “sebelum undang-undang ini diundangkan” harus dihapus.  Penghapusan ini sekaligus agar substansi RUU Sisdiknas tidak bias dan multitafsir serta ada jaminan guru tetap menerima tunjangan profesi.

 

"Lebih dari itu, Kemdikbudristek perlu menjelaskan secara secara jujur dan terbuka, mengapa muncul pemikiran untuk menghapus tunjangan profesi guru," tandas Unifah. (sumber: medcom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad