Jakarta, Anetry.Net – PGRI menyatakan prihatin atas penghapusan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang kemudian digabung dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional.
PGRI juga meminta pemerintah jujur dan terbuka
terkait dihapusnya istilah Tunjangan Profesi Guru di draf RUU Sisdiknas versi
Agustus yang telah diserahkan ke DPR tersebut.
"Ini sesuatu yang memprihatinkan
karena tidak ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya 3,1 juta orang
sebagai sebuah profesi," kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi dalam
keterangan terulisnya, Kamis (15/9).
Hal ini sangat
disayangkan, kata Unifah, padahal profesi
lainnya diakui dalam sebuah undang undang (UU) seperti UU 18/2003 tentang
Advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan,
UU 11/2014 tentang Keinsinyuran serta berbagai profesi lainnya.
Penghapusan
guru sebagai sebuah profesi, menihilkan pengabdian serta kerja keras guru yang
selama ini dengan tulus ikhlas bertugas diseluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan
anak-anak bangsa.
"Bagi kami
UU Guru dan Dosen adalah Lex Specialis
Derogat Legi Generali bagi profesi guru," tegas guru besar Universitas
Negeri Jakarta (UNJ) ini.
Menurut Unifah,
seiring dengan penghapusan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
tunjangan profesi guru juga bakal dihapuskan. Penghapusan tunjangan profesi
guru adalah kebijakan yang sangat menyakitkan dan merendahkan.
Unifah
menegaskan. tunjangan profesi bukan sekadar persoalan uang, tetapi sebuah
penghargaan dan penghormatan negara terhadap profesi guru. Guru merasa bangga
karena profesinya diakui dan dihormati negara.
Menyangkut
tunjangan profesi, memang dalam RUU Sisdiknas Pasal
145 Ayat (1) dinyatakan, setiap guru dan dosen yang
telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan
kehormatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen sebelum UU ini diundangkan tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang
masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam
pandangan kami, frasa 'sebelum undang-undang ini diundangkan', artinya
tunjangan profesi guru akan hilang, jika RUU Sisdiknas ini diundangkan,"
ungkap Unifah.
Menurut Unifah,
jika Kemdikbudristek bersungguh-sungguh akan tetap memberikan tunjangan profesi
guru, maka frasa “sebelum undang-undang ini diundangkan” harus dihapus.
Penghapusan ini sekaligus agar substansi RUU Sisdiknas tidak bias dan
multitafsir serta ada jaminan guru tetap menerima tunjangan profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.