Jakarta, Anetry.Net -- Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan gelombang II kembali dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Seleksi PPG
Prajabatan gelombang II dibuka mulai 26 Agustus hingga 26 September 2022. Dengan
kuota nasional yang disiapkan untuk program ini sebanyak 40 ribu peserta.
Bagi yang berminat
mengikuti program ini tersedia 18 program studi (prodi) di perguruan tinggi. PPG
Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program
sarjana atau sarjana terapan, baik dari kependidikan maupun nonkependidikan.
Kemudian berlaku
pula bagi calon guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Calon peserta program PPG
Prajabatan 2022 disyaratkan belum pernah terdaftar sebagai guru di Dapodik.
Berikut sejumlah
syarat yang harus dipenuhi pendaftar PPG Prajabatan yang dilansir dari laman
Ditjen Dikti Kemendikbud:
1.
Warga Negara Indonesia (WNI);
2.
Belum pernah terdaftar di data pokok
pendidikan (dapodik);
3.
Berusia maksimal 32 tahun pada 31
Desember 2022;
4.
Memiliki ijazah strata 1 (S1) atau
diploma IV (DIV) yang terdaftar pada PD Dikti, bagi lulusan luar negeri
terdaftar pada unit penyetaraan ijazah luar negeri;
5.
IPK minimal 3.00;
6.
Memiliki surat sehat jasmani dan rohani
(diserahkan pada saat lapor diri);
7.
Memiliki surat keterangan berkelakukan
baik (diserahkan pada saat lapor diri);
8.
Memiliki surat keterangan bebas
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat
lapor diri);
9.
Menandatangani pakta integritas;
10.
Mengikuti seleksi administrasi, tes substantif dan tes wawancara.
Adapun jurusan atau
program studi yang bisa mendaftarkan sebagai PPG Prajabatan tahun 2022 adalah
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Biologi, Ekonomi, Fisika, IPA, IPS, Kimia,
Matematika, dan Pendidikan Guru Kelas SD.
Selain itu,
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Pendidikan Luar Biasa (PLB), PKN, Sejarah,
Geografi, Sosiologi, Bimbingan Konseling dan Seni Budaya juga bisa mendaftar
dalam PPG Prajabatan 2022 ini.
Bagi yang ingin
mendaftar Program PPG Prajabatan gelombang 2, bisa mengakses laman resmi Ditjen
Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, yakni https://ppg.kemdikbud.go.id/.
A. Masa dan
Biaya Pendidikan PPG Prajabatan tahun 2022:
- Perkuliahan PPG
Prajabatan dilaksanakan dua semester dan biaya pendidikan untuk setiap semester
sebesar Rp8.500.000;
- Calon mahasiswa
yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Prajabatan
Tahun 2022 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar
Rp17.000.000 untuk mengikuti perkuliahan selama dua semester atau satu tahun.
B. Tahapan
Seleksi:
Ada tiga tahapan
seleksi yang akan dilaksanakan yaitu:
Tahap
I
Seleksi
administrasi, yaitu untuk menyeleksi berkas dan persyaratan administrasi
dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi
Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Tahap
II
Tes substantif
meliputi tes penguasaan konten dan tes kemampuan dasar literasi dan numerasi
yang dilaksanakan secara luring/offline pada tempat uji kompetensi
(TUK) yang ditunjuk. Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer
Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).
Tahap
III
Tes wawancara untuk
menggali kompetensi profesional dan personal calon mahasiswa, yang dilaksanakan
secara daring/online melalui media/platform virtual meeting.
Tahapan seleksi
bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap,
maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Biaya pendaftaran dan seleksi
tahap I dan II sebesar Rp200.000.000 ditanggung oleh calon mahasiswa.
C. Tatacara
Pendaftaran dan Seleksi:
Sistem pendaftaran
akan efektif dibuka pada 26 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB.
Adapun tata cara
pendaftaran sebagai berikut.
1.
Calon mahasiswa wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif;
2.
Calon mahasiswa melakukan pendaftaran awal melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id lalu
memilih menu “daftar PPG Prajabatan tahun 2022”;
3.
Calon mahasiswa membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB. Pada tahap ini, data
NIK akan diverifikasi secara otomatis, dan akun berhasil terbentuk jika data
calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan umum pendaftaran;
4.
Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan
menggunakan username dan password yang telah
dikirimkan melalui email. Calon mahasiswa melengkapi isian:
a. Biodata diri;
b. Data kemahasiswaan;
c. Bidang studi PPG;
d. Data pendukung seperti pengalaman mengikuti
pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan, melatih/mengembangkan orang lain
dan hobi;
e. Lokasi pelaksanaan tes substantif (bukan lokasi
perkuliahan PPG);
Esai;
Mengunggah dokumen antara lain:
1) Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih dan berdasi) dan berlatar
belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.
2) Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000
3) Bagi calon mahasiswa lulusan luar negeri mengunggah SK Penyetaraan
Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari perguruan tinggi asal.
5.
Verifikasi data IPK dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi
PPG yang dipilih dilakukan secara sistem, dan jika dinyatakan valid/linier maka
calon mahasiswa dapat melanjutkan ke proses pembayaran biaya pendaftaran
seleksi. Jika tidak valid/linier, maka proses pendaftaran tidak dapat
dilanjutkan;
6.
Calon mahasiswa melakukan pembayaran biaya pendaftaran seleksi untuk mengikuti
tes substantif setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat.
Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi
SIMPKB. Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan lanjut untuk proses
penempatan lokasi TUK tes substantif;
7.
Calon mahasiswa mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIM PKB pada
masa cetak kartu tes dengan ketentuan wajib menyelesaikan seluruh esai. Pada
kartu tes, akan tertera jadwal dan lokasi untuk mengikuti tes substantif secara
luring;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.