Jakarta, Anetry.Net – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta dilibatkan dalam perumusan RUU Sisdiknas yang mengatur pokok-pokok pendidikan di Indonesia.
Ketua
Departemen Litbang Pengurus Besar PGRI Sumardiansyah mengatakan, PGRI perlu
dilibatkan karena mereka merupakan organisasi guru tertua yang memiliki 3,4
juta anggota yang tersebar dari mulai tingkat ranting, kecamatan,
kabupaten/kota, dan pengurus besar.
"Mengapa
PGRI sebagai sebuah organisasi profesi wajib dilibatkan? PGRI merupakan
organisasi tertua yang berdiri dari 1912 Perkumpulan Guru Hindia Belanda, lalu
tahun 1932 menjadi Perkumpulan Guru Indonesia, dan menjadi PGRI pada 25
November 1945," kata Sumardiansyah.
Hal
itu disampaikannya dalam Rapat
Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI, Senin (5/9). Dia
melanjutnya, PGRI juga turut aktif melahirkan UU Sisdiknas tahun 2003 dan
terlibat ketika UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Keputusan
Presiden (Kepres) Nomor 78 Tahun 1994 pun mengunggulkan PGRI sebagai organisasi
guru pertama.
"Kami
bersifat unitaristik, dosen, guru, tenaga kependidikan, pensiunan semua melebur
menjadi satu. Itulah kenapa PGRI memang wajib dilibatkan dalam berbagai
kebijakan pendidikan di Republik ini," jelasnya.
Dia mengakui,
sejauh ini pembahasan RUU Sisdiknas belum melibatkan para guru, sehingga ada 4
poin yang menjadi catatan dalam RUU termasuk soal penghapusan pasal Tunjangan
Profesi Guru (TPG).
Secara
substansi, bidang pendidikan yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU
Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pendidikan Tinggi masih banyak yang belum termuat
di dalam UU Sisdiknas.
Lalu,
keberadaan RUU Sisdiknas masih menyisakan polemik dan mendapat menolakan dari
berbagai elemen masyarakat. Sebab, penyusunannya dianggap tergesa-gesa,
diam-diam, tidak transparan, serta minim keterlibatan ahli dan partisipasi
publik.
Tak hanya itu,
roadmap pendidikan yang seharusnya menjadi prasyarat atau acuan dalam
penyusunan RUU, belum selesai dituntaskan.
"Dan yang
sangat mencoreng kami, hilangnya ayat tunjangan profesi dalam RUU versi
Agustus. Karena itu kami menyambut baik usulan komisi X DPR RI untuk membentuk
Pokja nasional RUU Sisdiknas dari berbagai unsur organisasi," ungkapnya.
Lebih lanjut,
dia menyatakan, wacana hilangnya tunjangan profesi sudah beberapa kali digaungkan oleh pemerintah. Pada 2015 misalnya, Kemdikbud
ingin menghapuskan tunjangan profesi guru saat rapat bersama Komisi X DPR RI.
Pada 2018,
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengatakan, besarnya tunjangan
profesi dalam bentuk sertifikasi tidak mencerminkan kualitas pendidik. Sri
Mulyani juga menganggap tunjangan profesi tersebut hanya membebankan APBN.
Pada 2021,
pemerintah juga berencana hanya memberikan tunjangan profesi hanya kepada guru
yang berprestasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.