Jakarta, Anetry.Net – Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) inginkan anggaran pendidikan madrasah turut diatur dalam RUU Sisdiknas.
PGMNI ingin RUU Sisdiknas menjadi payung
hukum memfasilitasi jalannya pendidikan madrasah. Selain
itu, PGMNI juga mendorong anggaran pendidikan madrasah tak dibedakan
dengan satuan pendidikan lainnya. Sejauh ini, anggaran pendidikan madrasah jauh
lebih rendah ketimbang jenjang SD, SMP, dan SMA.
"Kalau kami berlindung di RUU
Sisdiknas, jika payung hukum kami RUU Sisdiknas, maka kami harus mendapatkan
anggaran yang sama dengan apa yang ada di sekolah SD, SMP, dan SMA," kata
Ketua Umum PGMNI, Makhrus, dalam RDPU Komisi X DPR RI, Senin (19/9) kemarin.
Makhrus menyebut tak ada alasan
membedakan anggaran pendidikan madrasah. Apalagi, pendidikan madrasah merupakan
bagian dari pendidikan formal.
"Karena kami ini pendidikan formal,
ini guru-guru yang hadir di MI, MTs, dan MAN sama dengan guru SD, SMP, SMA.
Tapi, anggaran kami jauh berbeda," keluhnya.
Dia menyebut lantaran perbedaan anggaran
itu, fasilitas di madrasah sangat minim. Bahkan, urusan pengangkatan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru madrasah saja tak berjalan.
"Pengangkatan PPPK terakhir saja
tidak ada untuk madrasah, madrasah swasta terutama. Padahal, 90 persen madrasah
di Indonesia adalah swasta," tuturnya. (sumber: medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.