Pentingnya Kode Etik Guru, Bagaimana Peran Organisasi Profesi? - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Kamis, 08 September 2022

Pentingnya Kode Etik Guru, Bagaimana Peran Organisasi Profesi?


Jakarta, Anetry.Net
Pentingnya Kode Etik Guru, begitu tajuk webinar yang digelar Ditjen GTK, Kamis (8/9) di Jakarta.

 

Hadir sebagai narasumber, Rektor Universitas YARSI Fasli Jalal. Fasli mengingatkan organisasi profesi memiliki peran dan kewenangan masing-masing. 

 

Ia menyebut salah satu peran organisasi guru ialah memberi masukan dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas.

 

Dalam paparannya, Fasli menjelaskan peran organisasi profesi, yakni:

 

1. Seorang profesional harus berafiliasi dengan sebuah organisasi profesi;

2. Organisasi profesi menetapkan standar perilaku profesional;

3. Organisasi profesi mendidik anggota tentang hal-hal yang baru dalam praktek profesional;

4. Organisasi profesi membantu anggota dalam menunjukkan cara bekerja dan berperilaku yang salah di antara anggota profesi;

5. Organisasi profesi memfasilitasi kesempatan belajar dan program pertukaran pengalaman di antara sesama anggota;

6. Organisasi profesi sangat berperan dalam pengembangan profesionalisme berkelanjutan dari anggotanya termasuk menghadiri konferensi lokakarya secara teratur;

7. Organisasi profesi juga mengembangkan tolok ukur untuk anggota yang ingin mempertahankan keanggotaan mereka, syarat, dan ketentuan untuk penghapusan dan pengecualian;

8. Organisasi profesi mengatur diri sendiri dan memiliki tanggung jawab sosial untuk memberi sanksi kepada anggota yang tidak kompeten dan ditanyakan bersama atas pelanggaran profesional;

9. Organisasi profesi juga menetapkan jumlah jam minimum yang harus dimiliki oleh program akademik dan persyaratan lain yang harus dipenuhi calon profesional sebelum mereka disertifikasi sebagai orang yang memenuhi syarat;

10. Organisasi profesi menyediakan platform bagi para anggota untuk mengumpulkan dan menyusun pemikiran dan ide dari individu yang membentuk profesi. Hal ini memungkinkan mereka untuk membangun sudut pandang yang sama dan sikap yang disepakati mengenai isu-isu tertentu dari praktik dan kebijakan;

11. Organisasi profesi menawarkan kepada anggota untuk berbagi pengetahuan, temuan, dan pengalaman tentang profesi;

12. Penegakan aturan di organisasi profesi dicapai dengan memastikan kepatuhan terhadap kode etik profesional, penerapan sanksi yang sesuai untuk pelanggarnya.

 

Fasli berpesan kepada organisasi profesi guru untuk menegakkan aturan-aturan di antara anggota. Dia menyebut perlu ada Dewan Kehormatan Guru sebagai satuan penanganan pelanggaran untuk memastikan netralitas. (sumber: medcom/Ilustrasi: iStockphoto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad