Jakarta, Anetry.Net – ‘Pentingnya Kode Etik Guru’, begitu tajuk webinar yang digelar Ditjen GTK, Kamis (8/9) di Jakarta.
Hadir sebagai narasumber, Rektor
Universitas YARSI Fasli Jalal. Fasli mengingatkan organisasi profesi memiliki
peran dan kewenangan masing-masing.
Ia menyebut salah satu peran organisasi
guru ialah memberi masukan dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas.
Dalam paparannya, Fasli menjelaskan
peran organisasi profesi, yakni:
1. Seorang profesional harus berafiliasi dengan sebuah organisasi
profesi;
2. Organisasi profesi menetapkan standar perilaku profesional;
3. Organisasi profesi mendidik anggota tentang hal-hal yang baru dalam
praktek profesional;
4. Organisasi profesi membantu anggota dalam menunjukkan cara bekerja
dan berperilaku yang salah di antara anggota profesi;
5. Organisasi profesi memfasilitasi kesempatan belajar dan program
pertukaran pengalaman di antara sesama anggota;
6. Organisasi profesi sangat berperan dalam pengembangan
profesionalisme berkelanjutan dari anggotanya termasuk menghadiri konferensi
lokakarya secara teratur;
7. Organisasi profesi juga mengembangkan tolok ukur untuk anggota yang
ingin mempertahankan keanggotaan mereka, syarat, dan ketentuan untuk
penghapusan dan pengecualian;
8. Organisasi profesi mengatur diri sendiri dan memiliki tanggung jawab
sosial untuk memberi sanksi kepada anggota yang tidak kompeten dan ditanyakan
bersama atas pelanggaran profesional;
9. Organisasi profesi juga menetapkan jumlah jam minimum yang harus
dimiliki oleh program akademik dan persyaratan lain yang harus dipenuhi calon
profesional sebelum mereka disertifikasi sebagai orang yang memenuhi syarat;
10. Organisasi profesi menyediakan platform bagi para anggota untuk
mengumpulkan dan menyusun pemikiran dan ide dari individu yang membentuk
profesi. Hal ini memungkinkan mereka untuk membangun sudut pandang yang sama
dan sikap yang disepakati mengenai isu-isu tertentu dari praktik dan kebijakan;
11. Organisasi profesi menawarkan kepada anggota untuk berbagi
pengetahuan, temuan, dan pengalaman tentang profesi;
12. Penegakan aturan di organisasi profesi dicapai dengan memastikan
kepatuhan terhadap kode etik profesional, penerapan sanksi yang sesuai untuk
pelanggarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.