Jakarta, Anetry.Net – Tahapan seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Tahun 2022 menjadi upaya Pemerintah memenuhi kebutuhan pendidik berkualitas.
Untuk itu, Kemdikbudristek mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengajukan
formasi guru ASN P3K secara optimal.
Di satuan pendidikan negeri, angka
kebutuhan guru yang dibutuhkan yaitu 2,4 juta. Angka tersebut juga sudah
memperhitungkan kebutuhan guru agama. Dalam menutupi kebutuhan tersebut, saat
ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN.
“Dengan mempertimbangkan sumber individu lain, seperti Guru DPK, Guru
yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan.
Jadi kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 Ribu,”
ungkap Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemendikbudristek Nunuk Suryani di webinar Silaturahmi Merdeka Belajar, pekan lalu.
Namun, total usulan formasi dari
Pemerintah Daerah yang telah di verifikasi/validasi Kemenpan-RB sekitar 319
ribu pada tahun 2022, atau di bawah 50 persen.
"Semua provinsi sudah membuka
formasi, tetapi ada yang timpang. Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya
mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru. Ada daerah lain seperti Jawa Barat
yang mengajukan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan. Pengajuan dari daerah berkisar 41
persen dari semua kebutuhan,” kata Nunuk.
Pemerintah telah melakukan persiapan
rekrutmen guru ASN P3K tahun 2022 melalui koordinasi bersama Kementerian
Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta
Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Koordinasi tersebut dilakukan agar
dapat merekrut guru ASN P3K dilakukan lewat pola tertutup dan pola terbuka,”
ucap Nunuk.
Lebih lanjut, Plt. Dirjen GTK
menjelaskan, rekrutmen
tertutup itu artinya akan diseleksi kebutuhan guru ASN P3K untuk rombongan
belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi oleh guru non-ASN. Berikutnya
pola terbuka yaitu akan diseleksi kebutuhan guru ASN P3K untuk rombel atau
kelas yang belum memiliki guru non-ASN.
“Seleksi ASN P3K ini sudah diatur
melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022. Jadi, permintaan itu
dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru ASN P3K tahun ini,” ungkap Nunuk
Suryani.
“Adapun pelamar Prioritas I yaitu Tenaga
Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru
(PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah
memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum
mendapat formasi,” urai Nunuk.
Kemudian, pelamar Prioritas II adalah
THK-II, jelas Nunuk. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di
sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa
kerja minimal tiga tahun.
“Sementara itu, lulusan pendidikan
profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka
yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” katanya.
Ditegaskan Nunuk Suryani, seleksi guru
ASN P3K sesuai dan sejalan dengan amanah Undang-undang serta menilai individu.
“Perlu diingat, bahwa guru itu harus
memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam Undang-Undang Guru
dan Dosen, maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional,
pedagogi, sosial, dan kepribadian,” ujarnya. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.