Jakarta, Anetry.Net – Runyamnya masalah RUU Sisdiknas kian merebak kemana-mana. Urusan hilangnya poin tunjangan profesi guru menimbulkan pertanyaan.
Pakar pendidikan yang juga Ketua Majelis
Guru Besar (MGB) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Prof. Suyanto turut pemerintah kembali memasukkan aturan berupa
pasal tentang tunjangan profesi guru (TPG) dalam RUU tersebut.
"TPG ini harus ada di RUU
Sisdiknas. Artinya tunjangan-tunjangan itu harus dijelaskan dalam pasal
undang-undang. Hal ini harus masuk RUU Sisdiknas dan jangan hanya UU 14/2005
tentang Guru dan Dosen karena nanti bisa tidak berlaku," katanya seperti diberitakan media beritasatu.com, Rabu
lalu.
Suyanto menegaskan, TPG semestinya
diatur dengan jelas dan terperinci. Pasalnya guru yang selama ini masih tetap
menerima, kalau aturannya tidak jelas dan tidak ada, maka guru tersebut bisa
tidak menerima tunjangan tersebut. Tentu hal itu menyedihkan.
Ia menuturkan, dalam RUU Sisdiknas draf
versi April 2022 yang beredar luas di publik, pada Pasal 127 ayat 3 tertera
jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.
Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang
beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru,
tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen
sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 Pasal 127 hilang. Hanya dicantumkan ayat 1
dari Pasal 127 draf versi April dalam Pasal 105 draf versi Agustus 2022.
Hal ini jelas menimbulkan kecemasan para
guru yang diatur oleh sebuah undang-undang. Hal ini berbeda bila diatur oleh
peraturan menteri (permen) yang nantinya suatu saat bisa saja tidak ada kepastian.
Maka dari itu dirinya mendesak agar
berbagai tunjangan guru tersebut masuk di dalam aturan perundangan. Hal ini
dikarenakan guru sudah dideklarasikan sebagai tenaga profesional dan guru
adalah profesi, sehingga mereka berhak mendapatkan tunjangan profesinya dengan
berdasarkan sertifikat pendidik.
Untuk itu, Suyanto bersama para guru
besar dari berbagai universitas, pengamat/pemerhati pendidikan, dosen, dan
pimpinan lembaga pendidikan yang berjumlah 28 orang tergabung dalam Aliansi
Peduli Pendidikan menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dengan
permohonan untuk menunda pengesahan RUU Sisdiknas yang saat inis udah masuk
dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Selain ditujukan kepada Presiden Jokowi,
surat terbuka itu juga ditujukan untuk pimpinan dan anggota DPR, Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir
Effendy, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
Nadiem Anwar Makarim, dan segenap guru, dosen, dan insan pemerhati pendidikan
Indonesia.
“Dengan ini kami, Aliansi Peduli
Pendidikan memohon kepada Presiden Bapak Joko Widodo untuk berkenan menunda
pembahasan RUU Sisdiknas masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022 dan pengesahan
menjadi UU Sisdiknas tahun 2022,” isi surat terbuka Aliansi Peduli Pendidikan
yang diterbitkan, Senin, (29/8). (sumber: beritasatu/ilustrasi: antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.