Pakar Pendidikan Bersurat ke Presiden Minta TPG Masuk RUU Sisdiknas - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Kamis, 01 September 2022

Pakar Pendidikan Bersurat ke Presiden Minta TPG Masuk RUU Sisdiknas


Jakarta, Anetry.Net
Runyamnya masalah RUU Sisdiknas kian merebak kemana-mana. Urusan hilangnya poin tunjangan profesi guru menimbulkan pertanyaan.

 

Pakar pendidikan yang juga Ketua Majelis Guru Besar (MGB) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY),  Prof. Suyanto turut  pemerintah kembali memasukkan aturan berupa pasal tentang tunjangan profesi guru (TPG) dalam RUU tersebut.

 

"TPG ini harus ada di RUU Sisdiknas. Artinya tunjangan-tunjangan itu harus dijelaskan dalam pasal undang-undang. Hal ini harus masuk RUU Sisdiknas dan jangan hanya UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen karena nanti bisa tidak berlaku," katanya seperti diberitakan media beritasatu.com, Rabu lalu.

 

Suyanto menegaskan, TPG semestinya diatur dengan jelas dan terperinci. Pasalnya guru yang selama ini masih tetap menerima, kalau aturannya tidak jelas dan tidak ada, maka guru tersebut bisa tidak menerima tunjangan tersebut. Tentu hal itu menyedihkan.

 

Ia menuturkan, dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas di publik, pada Pasal 127 ayat 3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

 

Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 Pasal 127 hilang. Hanya dicantumkan ayat 1 dari Pasal 127 draf versi April dalam Pasal 105 draf versi Agustus 2022.

 

Hal ini jelas menimbulkan kecemasan para guru yang diatur oleh sebuah undang-undang. Hal ini berbeda bila diatur oleh peraturan menteri (permen) yang nantinya suatu saat bisa saja tidak ada kepastian.

 

Maka dari itu dirinya mendesak agar berbagai tunjangan guru tersebut masuk di dalam aturan perundangan. Hal ini dikarenakan guru sudah dideklarasikan sebagai tenaga profesional dan guru adalah profesi, sehingga mereka berhak mendapatkan tunjangan profesinya dengan berdasarkan sertifikat pendidik.

 

Untuk itu, Suyanto bersama para guru besar dari berbagai universitas, pengamat/pemerhati pendidikan, dosen, dan pimpinan lembaga pendidikan yang berjumlah 28 orang tergabung dalam Aliansi Peduli Pendidikan menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dengan permohonan untuk menunda pengesahan RUU Sisdiknas yang saat inis udah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

 

Selain ditujukan kepada Presiden Jokowi, surat terbuka itu juga ditujukan untuk pimpinan dan anggota DPR, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan segenap guru, dosen, dan insan pemerhati pendidikan Indonesia.

 

“Dengan ini kami, Aliansi Peduli Pendidikan memohon kepada Presiden Bapak Joko Widodo untuk berkenan menunda pembahasan RUU Sisdiknas masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022 dan pengesahan menjadi UU Sisdiknas tahun 2022,” isi surat terbuka Aliansi Peduli Pendidikan yang diterbitkan, Senin, (29/8). (sumber: beritasatu/ilustrasi: antara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad