Jakarta, Anetry.Net – RUU Sisdiknas menuai polemik di tengah masyarakat pendidikan dan para pemerhati.
Salah
satu yang dipermasalahkan tak ada kata eksplisit 'tunjangan profesi guru'
seperti dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebut,
kata eksplisit 'tunjangan profesi guru' justru bisa menghambat mendapatkan
tunjangan. Sebab, bila merujuk UU Guru dan Dosen, guru harus mendapat
sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu untuk mendapat TPG.
"Nah, guru-guru ini tidak mengerti
alasan mereka harus ngantre (TPG), karena UU Guru
dan Dosen mengunci tunjangan tersebut dengan sertifikasi dan sertifikasi itu
dikunci dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG)," jelas Nadiem dalam diskusi
ICMI dikutip Kamis (15/9).
Nadiem menyebut antrean itu sudah
terlalu penuh. Saat ini, 1,6 juta guru mengantre sertifikasi PPG, sementara
kapasitas PPG per tahun cuma 60 sampai 70 ribu.
"Jadi, bagi guru-guru yang sedang
membela kata 'tunjangan profesi' ketahuilah, kata-kata itulah yang mengunci anda, kenapa anda tidak bisa mendapat
tunjangan sekarang juga," tutur Nadiem.
Nadiem menyebut pihaknya mencari solusi
dari kendala tersebut. RUU Sisdiknas membuat peluang guru bisa mendapat tunjangan
tanpa sertifikasi PPG.
"Dan ternyata ada jalannya, masukkan
mereka selaraskan dengan UU ASN bagi yang ASN, yang non ASN diselaraskan dengan
UU Ketenagaakerjaan, sudah ada yang menjamin kesejahteraan," tutur Nadiem. (sumber:
medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.