Jakarta, Anetry.Net – Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022 yang prioritaskan kategori pelamar I, II, dan III.
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks
Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan
guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru
Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu
THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang
terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemdikbudristek, serta pelamar yang
terdaftar di Dapodik, bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai
dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang
Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi
jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni
dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual beberapa waktu lalu.
Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat
seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi. Seleksi
kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.
Sementara Pelamar Prioritas II dan
Prioritas III dilakukan dengan menilai, antara lain: kesesuaian kualifikasi
akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan
latar belakang (background check).
Perubahan mekanisme seleksi PPPK 2022
terdapat pada materi tes, yang mana jika sebelumnya menggunakan mekanisme tes
Kompetensi, pada seleksi PPPK guru 2022 ini menggunakan mekanisme penempatan
atau observasi. (*/gridid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.