Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022 yang Wajib Diketahui, Salah Satunya Tes Kompetensi - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Selasa, 20 September 2022

Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022 yang Wajib Diketahui, Salah Satunya Tes Kompetensi


Jakarta, Anetry.Net
– Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022 yang prioritaskan kategori pelamar  I, II, dan III.

 

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

 

Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.

 

Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemdikbudristek, serta pelamar yang terdaftar di Dapodik, bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

 

“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual beberapa waktu lalu.

 

Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

 

Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai, antara lain: kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

 

Perubahan mekanisme seleksi PPPK 2022 terdapat pada materi tes, yang mana jika sebelumnya menggunakan mekanisme tes Kompetensi, pada seleksi PPPK guru 2022 ini menggunakan mekanisme penempatan atau observasi. (*/gridid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad