Jakarta, Anetry.Net – Badan Legislasi DPR RI sepakat tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022.
Keputusan
ini diketok setelah tujuh dari delapan fraksi yang hadir meminta puntuk
melakukan kaji ulang draf dan naskah akademik RUU yang masih kontroversial
tersebut.
Usulan Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sisdiknas tidak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Perubahan
2022.
"Sudah kita sepakati, khusus (RUU)
Sistem Pendidikan Nasional akan kami lakukan evaluasi. Mudah-mudahan di awal
tahun mendatang atau bisa di tahun ini pemerintah bisa merapikan dan
mengomunikasikan drafnya," ujar Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas
dalam siaran YouTube Baleg DPR, Selasa (20/9).
Sementara itu, pihak pemerintah pun
menerima keputusan untuk tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas
Prioritas Perubahan 2022. Setelah mendengar masukan para fraksi, perwakilan pemerintah yang hadir,
yakni Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly menyatakan masukan yang disampaikan
dari fraksi akan menjadi catatan bagi pemerintah.
"Kami juga akan minta Kemdikbudristek untuk
merapikan kembali dan mengomunikasikan dengan baik. Khususnya soal draf dan
naskah akademik. Mungkin Dalam evalusai melalui raker, usulan bisa kita
masukkan kembali mungkin di awal tahun 2023 atau sesuai kesiapan
pemerintah," tegas Yasona.
Di sisi lain, Perwakilan Fraksi Partai
Golkar, Ferdiansyah, pun sepakat agar pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan
problematika kegaduhan RUU Sisdiknas. Utamanya dalam mengomunikasikan materi beleid kepada pemangku kepentingan
bidang pendidikan.
"Jadi, jangan justru memindahkan
kegaduhan ke DPR. RUU ini kan inisiatif pemerintah, selesaikan dulu di
pemerintah. Kegaduhan ini kan hadi bukti tidak terjalin komunikasi yang
baik," papar Ferdiansyah.
Senada dengan Ferdiansyah, Perwakilan
Fraksi PKS, Ledia Hanifa pun menyarankan agar Kemendikbudristek selaku pengusul
beleid bisa mengevaluasi beberapa poin RUU yang menjadi sebab kegaduhan
belakangan ini.
"Jadi ada catatan dan saran saya,
selesaikan dulu di pemerintah dan stakeholder pendidikan.
Begitu selesai dan materi RUU dipahami sebagian besar orang, tinggal kita bahas
bersama," tegasnya. (sumber: medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.