Jakarta, Anetry.Net – Komisi X DPR RI menyetujui pagu sementara Kemdikbudristek di RAPBN TA 2023 sebesar Rp80,221 triliun.
Selain itu, juga disetujui usulan tambahan anggaran Kemdikbudristek sebesar Rp10,145
triliun dan akan disampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI.
“Komisi X DPR RI dan Kemendikbudristek RI
sepakat akan melakukan pendalaman kembali terhadap rincian program dalam
usulan tambahan pagu, setelah mendapatkan persetujuan dari Banggar DPR RI,”
ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng, Kamis lalu.
Agustina menyebutkan, Komisi X DPR RI juga menekankan
kepada Kemdikbudristek terkait rangkaian pembahasan pagu indikatif dan pagu
sementara RAPBN TA 2023, agar pembahasan RAPBN sebelumnya menjadi rujukan dalam
penyusunan kebijakan.
“Pembahasan pembicaraan pendahuluan
RAPBN TA 2023 pada tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan rapat kerja hari ini
tanggal 8 September 2022. Sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan program dan kegiatan Kemdikbudristek RI pada RAPBN TA
2023,” lanjut Agustina.
Komisi X DPR juga menekankan kepada pihak Kemdikbudristek agar Pasal 80 huruf I dan huruf j pada UU Nomor 17 Tahun
2014 tentang MD3, menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan. (dpr/foto: devi/man)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.