Jakarta, Anetry.Net – Guru merupakan garda terdepan dalam pendidikan di Indonesia.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Fahmi Alaydroes yang menyatakan guru
sebagai ujung tombak dari seluruh aktivitas pendidikan.
Menurutnya, jika bicara tentang guru,
maka sesungguhnya sedang membahas masa depan Indonesia. Oleh karena itu, Komisi
X DPR RI sejak awal memposisikan sebagai komisi yang terus-menerus berdampingan
dan memperjuangkan posisi guru.
Dalam RDPU Komisi X DPR RI dengan Forum
Ketua Umum Guru Belum Passing Grade dan Belum Ikut Tes 2021 dan Ketua DPD
Asosiasi Guru PAI (Pendidikan Agama Islam) Kabupaten Bogor, di Gedung Nusantara
I, Senayan, Jakarta, Senin (26/9), Fahmi menjelaskan setidaknya ada empat
persoalan mendasar mengenai guru.
Pertama masalah ketercukupan. Jumlah
kebutuhan guru menjadi masalah mendasar, apabila jumlah guru mengalami
kekurangan maka akan bermasalah.
“Maka problematika rekrutmen itu menjadi
hal yang harus terus-menerus dikawal, proses-proses rekrutmen yang didalamnya
ada masalah seleksi, ada passing grade dan sebagainya itu menjadi kawalan dari
Komisi X sejak awal untuk memastikan bahwa jumlah guru yang ada di Indonesia
itu harus mencukupi,” jelasnya.
Kedua, masalah ketersebaran. Bukan hanya
sekedar jumlahnya tetapi juga tersebar merata, tidak hanya menumpuk di Pulau
Jawa. Semua daerah-daerah harus mendapatkan jumlah guru yang proporsional.
Ketiga, masalah kompetensi.
Program-program pemerintah yang terkait dengan upaya meningkatkan kompotensi
itu juga menjadi pengawalan dari Komisi X.
Keempat, ada kesejahteraan. “Ketika kita
meletakkan peradaban Indonesia di pundak guru, ironis kalau kemudian
kesejahteraan mereka menjadi sangat memprihatinkan atau mendapatkan
tunjangan-tunjangan ataupun kesejahteraan yang sangat minim,” kata Fahmi.
Ia juga menegaskan, pendidikan Indonesia ini bukan hanya mengenai
pendidikan yang dikelola oleh negeri. Menteri Pendidikan Indonesia adalah
Menteri Pendidikan Nasional, bukan Menteri Pendidikan Negeri, maka swasta juga
harus mendapatkan perhatian dari pemerintah.
“Sekali lagi, Komisi X juga tidak pernah
bosan bosan untuk memberikan semacam warning kepada Menteri (Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi), bahwa pendidikan swasta itu harus
mendapatkan support yang sewajarnya, yang seadil-adilnya,
termasuk tentu saja guru swasta, infrastruktur atau fasilitas swasta dan
sebagainya,” pungkasnya.
Mengenai pendidikan agama Islam dan
tentu pendidikan agama pada umumnya. legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa
Barat V itu menilai Guru PAI juga perlu mendapatkan perhatian. Hal ini
berkaitan langsung dengan amanah pendidikan yang dituangkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 31.
“Ya jelas di situ bahwa tujuan pendidikan nasional kita adalah beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, berarti pendidikan agama menempati prioritas pertama dan utama. Sehingga guru PAI adalah guru yang Seharusnya diposisikan menjadi guru yang terdepan dalam mengawal tujuan pendidikan nasional kita. Apa artinya kecerdasan tanpa karakter, tanpa akhlak mulia?” tutur Fahmi. (parlementaria)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.