Jakarta, Anetry.Net – RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) diharap menjadi solusi untuk mengatasi kebocoran data yang kasusnya semakin marak terjadi.
Wakil
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari berharap, RUU ini dapat memastikan sanksi denda bagi
yang membuat kebocoran data pribadi.
“Kita
harapkan RUU ini menjadi solusi bagi adanya banyak kebocoran data yang semakin
hari semakin banyak jumlahnya dan volumenya makin gede dan itu artinya sangat merugikan subjek data pribadi,” ungkap
Abdul Kharis.
Hal itu ia sampaikan usai Rapat Kerja Komisi I DPR RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Johnny G Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dan perwakilan
dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Gedung DPR RI, Senayan,
Jakarta, Rabu (7/9) lalu.
Melalui
RUU ini, ia memastikan sanksi denda bagi entitas
perusahaan yang membuat kebocoran data pribadi.
"Kalau
perusahaan itu sanksi administrasi nominalnya maksimal 2 persen dikalikan
pendapatan kotor yang dihasilkan dalam setahun. Maksimal di Indonesia mengacu
pada entitas yang berlaku," kata Kharis selaku Ketua Panja RUU PDP.
Selain
sanksi denda juga akan ada sanksi pidana bila pelanggaran tersebut dilakukan
oleh individu. Nantinya, dalam RUU PDP juga akan mengatur suatu lembaga
independen yang berada di bawah naungan presiden secara langsung. Sehingga
apabila masyarakat ada yang ingin mengadukan kasus permasalahan data pribadi
bisa langsung mengadu ke lembaga tersebut.
"Nanti
bisa mengadu ke lembaga yang bersangkutan, tapi untuk proses penegakkan hukum
masih melalui penegakkan hukum," jelas Kharis.
Ia
menambahkan, lembaga yang di bawah naungan Presiden ini akan menjadi
satu-satunya lembaga yang melalukan pengawasan terhadap pelindungan data
pribadi.
"Nantinya
setelah ada UU PDP diharapkan mereka para perusahaan sudah tidak lagi
menggunakan data pribafi kecuali dengan persetujuan. Di luar persetujuan itu
tidak boleh, sehingga tidak boleh ada lagi telpon yang menawarkan asuransi dan
sebagainya. Mereka yang berbuat itu akan kena sanksi," tandasnya.
Dalam
Rapat Kerja itu, Sembilan Fraksi di Komisi I DPR RI
telah menyetujui RUU PDP untuk disahkan menjadi Undang-Undang di tingkat II
atau Paripurna. Adapun, RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM), 16 bab dan 76 pasal. (dpr/Foto:
jaka-man)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.