Ketua Komisi X DPR Sebut Fungsi Anggaran Pendidikan Belum Sesuai Harapan - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Minggu, 25 September 2022

Ketua Komisi X DPR Sebut Fungsi Anggaran Pendidikan Belum Sesuai Harapan


Jakarta, Anetry.Net
– Anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda belum sesuai harapan.

 

Pasalnya, anggaran pendidikan 20 persen dari postur APBN dan APBD saat ini baru mencapai angka 16 persen.

 

"Saya kira fungsi anggaran pendidikan kita belum sangat sesuai dengan apa yang menjadi harapan kita,” kata Syaiful Huda dalam keterangan pers, Jumat, (23/9).

 

Meski DPR RI memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan di legislatif, lanjutnya, hal tersebut masih rumit dibahas jika melihat keterbatasan fiskal dan berbagai postur anggaran yang diajukan pemerintah terkait pengelolaan 20 persen fungsi anggaran.

 

“Saya ingin paling tidak mandatori 20 persen itu kalau kita ngomongin ini setara hampir Rp608 triliun itu dan nanti 2023 setara dengan Rp612 triliun. Itu kalau tidak sepenuhnya kira-kira opsi kami yang kami tawarkan paling tidak setengahnya ditawarkan oleh Kemendikbud dan oleh Kemenag," ungkapnya.

 

Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII tersebut menilai, opsi tersebut dapat mengurai semua beban pokok pendidikan di Indonesia. Mulai dari indeks biaya pendidikan yang belum sepenuhnya ideal diterima oleh peserta didik, isu menyangkut kesejahteraan guru, isu kualitas pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan dapat didorong perbaikannya melalui mandatori 20 persen untuk fungsi pendidikan.

 

“Kita ingin mendesak pemerintah siapapun rezimnya ke depan supaya amanat Undang-undang 20 persen pendidikan betul-betul sepenuhnya untuk fungsi pendidikan," tegasnya.

 

Diketahui, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 4 dan UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 49 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengamanatkan terkait besaran anggaran pendidikan 20 persen dari postur APBD dan APBN. (Sumber: dpr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad