Jakarta, Anetry.Net – Anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda belum sesuai harapan.
Pasalnya, anggaran pendidikan 20 persen
dari postur APBN dan APBD saat ini baru mencapai angka 16 persen.
"Saya kira fungsi anggaran
pendidikan kita belum sangat sesuai dengan apa yang menjadi harapan kita,” kata
Syaiful Huda
dalam keterangan pers, Jumat, (23/9).
Meski DPR RI memiliki kewenangan untuk
mengelola keuangan di legislatif, lanjutnya, hal tersebut masih rumit dibahas jika melihat
keterbatasan fiskal dan berbagai postur anggaran yang diajukan pemerintah
terkait pengelolaan 20 persen fungsi anggaran.
“Saya ingin paling tidak mandatori 20
persen itu kalau kita ngomongin ini setara hampir Rp608 triliun itu dan nanti
2023 setara dengan Rp612 triliun. Itu kalau tidak sepenuhnya kira-kira opsi
kami yang kami tawarkan paling tidak setengahnya ditawarkan oleh Kemendikbud
dan oleh Kemenag," ungkapnya.
Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa
Barat VII tersebut menilai, opsi tersebut dapat mengurai semua beban pokok
pendidikan di Indonesia. Mulai dari indeks biaya pendidikan yang belum
sepenuhnya ideal diterima oleh peserta didik, isu menyangkut kesejahteraan
guru, isu kualitas pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan dapat didorong
perbaikannya melalui mandatori 20 persen untuk fungsi pendidikan.
“Kita ingin mendesak pemerintah siapapun
rezimnya ke depan supaya amanat Undang-undang 20 persen pendidikan betul-betul
sepenuhnya untuk fungsi pendidikan," tegasnya.
Diketahui, Undang-Undang Dasar 1945
pasal 31 ayat 4 dan UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 49 ayat 1 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengamanatkan terkait besaran anggaran
pendidikan 20 persen dari postur APBD dan APBN. (Sumber: dpr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.