Ketua Komisi X DPR Dukung Wajardikdas Menjadi 18 Tahun - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Sabtu, 03 September 2022

Ketua Komisi X DPR Dukung Wajardikdas Menjadi 18 Tahun


Jakarta, Anetry.Net
Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB Syaiful Huda mendukung revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

 

Menurutnya, banyak hal yang perlu diperbaiki terkait pendidikan di Indonesia. Satu hal yang menjadi sorotannya adalah pembaruan sistem wajib belajar pendidikan dasar (wajardikdas).

 

"Saya termasuk yang akan mendorong wajardikdas 18 tahun misalnya. Ini baru ada kompromi 13 tahun, saya maunya 18 tahun," kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/9).

 

Huda mengungkapkan, wajardikdas yang dimaksud yaitu sistem wajib belajar sejak usia pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. Tak perlu khawatir, karena hal ini wajib, Huda meminta kesediaan pemerintah untuk menanggung biaya pendidikan secara gratis.

 

"Artinya sejak PAUD, SD, SMP, SMA, perguruan tinggi wajib pemerintah menaggung semuanya, gratis," tegasnya.

 

Huda mengatakan, negara memiliki anggaran yang cukup untuk memenuhi biaya pendidikan wajardikdas 18 tahun tersebut. Asalkan, angaran pendidikan yaitu 20 persen dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tidak terhambat.

Adapun dalam amanat tentang besaran anggaran pendidikan 20 persen dari postur APBD dan APBN tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4 dan UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 pasal 49 ayat 1.

 

"Cuma sekarang belum sepenuhnya untuk fungsi pendidikan, akhirnya enggak bisa," ujar Huda.

 

Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta supaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tidak terburu-buru dalam pembahasan RUU Sisdiknas.

 

Sementara itu Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, "Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa."

 

Unifah Rosyidi, dalam keterangan pers pada Minggu lalu, seperti dikutip dari Antara menyoroti persoalan hilangnya ayat dalam Pasal 127 RUU Sisdiknas terkait dengan tunjangan profesi guru dan dosen. (sumber: kompascom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad