Jakarta, Anetry.Net – Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB Syaiful Huda mendukung revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurutnya, banyak hal yang perlu
diperbaiki terkait pendidikan di Indonesia. Satu hal yang menjadi sorotannya
adalah pembaruan sistem wajib belajar pendidikan dasar (wajardikdas).
"Saya termasuk yang akan mendorong
wajardikdas 18 tahun misalnya. Ini baru ada kompromi 13 tahun, saya maunya 18
tahun," kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/9).
Huda mengungkapkan, wajardikdas yang
dimaksud yaitu sistem wajib belajar sejak usia pendidikan anak usia dini (PAUD)
hingga perguruan tinggi. Tak perlu khawatir, karena hal ini wajib, Huda meminta
kesediaan pemerintah untuk menanggung biaya pendidikan secara gratis.
"Artinya sejak PAUD, SD, SMP, SMA,
perguruan tinggi wajib pemerintah menaggung semuanya, gratis," tegasnya.
Huda mengatakan, negara memiliki
anggaran yang cukup untuk memenuhi biaya pendidikan wajardikdas 18 tahun
tersebut. Asalkan, angaran pendidikan yaitu 20 persen dari postur Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja
Nasional (APBN) tidak terhambat.
Adapun dalam amanat tentang besaran anggaran pendidikan 20 persen dari postur
APBD dan APBN tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4 dan UU Sisdiknas Nomor 20
tahun 2003 pasal 49 ayat 1.
"Cuma sekarang belum sepenuhnya
untuk fungsi pendidikan, akhirnya enggak bisa," ujar Huda.
Sebelumnya, Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) meminta supaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tidak terburu-buru dalam pembahasan RUU
Sisdiknas.
Sementara itu Ketua Umum PGRI Unifah
Rosyidi mengatakan, "Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih
membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak
pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak
perlu tergesa-gesa."
Unifah Rosyidi, dalam keterangan pers
pada Minggu lalu, seperti dikutip dari Antara menyoroti persoalan hilangnya
ayat dalam Pasal 127 RUU Sisdiknas terkait dengan tunjangan profesi guru dan
dosen. (sumber: kompascom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.