Jakarta, Anetry.Net – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendesak Kemdikbudristek tidak menghapus tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas yang akan diajukan oleh pemerintah.
Menurut Syaiful, tunjangan itu harus
dilanjutkan dalam RUU Sisdiknas demi perbaikan kesejahteraan guru. Saat ini, draf RUU Sisdiknas itu belum dikirim ke DPR RI,
sehingga apakah masuk dalam Prolegnas 2023 atau Prolegnas 2024.
Demikian diungkapkan Syaiful saat
menjadi narasumber dalam diskusi Forum Legislasi bertema “RUU Sisdiknas dan
Peta Jalan Pendidikan Nasional” bersama Pengamat Pendidikan Asep Sapaat dan
Kadep Litbang PB PGRI Sumardiansyah, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa
lalu.
“DPR belum terima draf revisi RUU
Sisdiknas yang baru. Komisi X DPR hanya mengetahui polemik di masyarakat
terkait tunjangan guru (dalam RUU Sisdiknas). Jadi, apakah RUU Sisdiknas itu
masuk dalam Prolegnas tahun 2023 atau tahun 2024, kita belum tahu,” tegas Syaiful.
Ia menjelaskan, ketentuan tunjangan
profesi guru memang dihapus dalam RUU Sisdiknas. Ia menyebut kemungkinan aturan
tunjangan akan mengikuti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN) dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Diganti, dikembalikan ke UU ASN dan UU
Ketenagakerjaan. Artinya (ketentuan tunjangan) dihapus,” kata Syaiful.
Dengan tegas, dirinya pun mengaku tidak
setuju jika tunjangan profesi dihapus dari RUU Sisdiknas. Pasalnya, profesi
guru berbeda dengan ASN, sehingga perlu diatur secara khusus. (dpr/Foto: Prima-Man)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.