Ketua Komisi X DPR Desak Kemdikbud Masukkan TPG dalam RUU Sisdiknas - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Jumat, 09 September 2022

Ketua Komisi X DPR Desak Kemdikbud Masukkan TPG dalam RUU Sisdiknas


Jakarta, Anetry.Net
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendesak Kemdikbudristek tidak menghapus tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas yang akan diajukan oleh pemerintah.

 

Menurut Syaiful, tunjangan itu harus dilanjutkan dalam RUU Sisdiknas demi perbaikan kesejahteraan guru. Saat ini, draf  RUU Sisdiknas itu belum dikirim ke DPR RI, sehingga apakah masuk dalam Prolegnas 2023 atau Prolegnas 2024.

 

Demikian diungkapkan Syaiful saat menjadi narasumber dalam diskusi Forum Legislasi bertema “RUU Sisdiknas dan Peta Jalan Pendidikan Nasional” bersama Pengamat Pendidikan Asep Sapaat dan Kadep Litbang PB PGRI Sumardiansyah, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa lalu.

 

“DPR belum terima draf revisi RUU Sisdiknas yang baru. Komisi X DPR hanya mengetahui polemik di masyarakat terkait tunjangan guru (dalam RUU Sisdiknas). Jadi, apakah RUU Sisdiknas itu masuk dalam Prolegnas tahun 2023 atau tahun 2024, kita belum tahu,” tegas Syaiful.

 

Ia menjelaskan, ketentuan tunjangan profesi guru memang dihapus dalam RUU Sisdiknas. Ia menyebut kemungkinan aturan tunjangan akan mengikuti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

“Diganti, dikembalikan ke UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Artinya (ketentuan tunjangan) dihapus,” kata Syaiful.

 

Dengan tegas, dirinya pun mengaku tidak setuju jika tunjangan profesi dihapus dari RUU Sisdiknas. Pasalnya, profesi guru berbeda dengan ASN, sehingga perlu diatur secara khusus. (dpr/Foto: Prima-Man)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad