Jakarta, Anetry.Net – Kepala BSKAP Kemdikbudristek Anindito Aditomo menyebut, pengesahan RUU Sisdiknas tidak harus disahkan tahun ini.
Ia mengatakan, ada miskonsepsi yang beredar di sebagian kalangan bahwa RUU Sisdiknas akan disahkan tahun ini.
“Bukan berarti kalau tahun ini dibahas,
lantas tahun ini harus disahkan. Itu miskonsepsi yang beredar di sebagian
kalangan seolah-olah harus sah tahun ini,” ujar Nino dalam taklimat media di
Jakarta, Senin (12/9).
Kata Anindito, tidak menutup kemungkinan proses pembahasan bisa sampai tahun depan.
Pihaknya menjamin akan terbuka, partisipatif, dan membuka ruang dialog untuk
mengumpulkan masukan terkait RUU Sisdiknas.
Ia mengungkapkan, pihaknya ingin agar proses pembahasan dan pengesahan secepat
mungkin. Meski begitu, pihaknya tetap berkomitmen tidak mengorbankan prosesnya.
“Ketika kita mulai pembahasan RUU belum
selesai akan carry over ke masa sidang berikutnya di tahun tahun depan. Kita
ingin secepat mungkin tanpa mengorbankan prosesnya,” jelas dia.
Katanya lagi, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) resmi mengusulkan RUU Sisdiknas menjadi bagian Prolegnas
Prioritas Tahun 2022. Posisi pemerintah menunggu persetujuan DRP.
“Keputusannya apakah tahun ini atau
depan itu kewenangan DPR,” kata dia. (sumber: medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.