Kekurangan Guru, Pemkab Kudus Larang Pengajuan Mutasi ke Luar Daerah - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Selasa, 06 September 2022

Kekurangan Guru, Pemkab Kudus Larang Pengajuan Mutasi ke Luar Daerah


Kudus, Anetry.Net
Pemerintah Kabupaten Kudus melarang guru dan tenaga pendidikan mengajukan pengunduran diri maupun mutasi ke luar daerah.

 

Hal tersebut mengingat sedikitnya jumlah tenaga guru di daerah Kudus. Sebagaimana diungkapkan Bupati Kudus, H.M. Hartopo pada Kamis lalu, saat ini guru di Kabupaten Kudus banyak yang sudah pensiun dari pekerjaannya.

 

“Kami tidak akan mengizinkan jika ada guru yang mengajukan mutasi ke luar daerah, karena Kudus masih kekurangan tenaga guru. Bahkan, kami dengan tegas melarang adanya pengajuan mutasi,” tegas Hartopo.

 

Ia juga mengatakan, ketika ada guru dari luar daerah yang hendak pindah ke Kudus, justru akan sangat diterima. Menurut data, jumlah guru ASN di Kabupaten Kudus yang memasuki masa pensiun sebanyak 25 orang. Dimana dalam satu tahun, bisa terdapat ratusan guru yang masuk masa pensiun.

 

“Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah bakal menerapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023. Sedangkan jumlah honorer guru di Kudus mencapai 6.000 orang,” imbuhnya.

 

Oleh sebab itu, Pemkab Kudus mengusulkan adanya penambahan alokasi kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga guru.

 

Sementara itu, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus mencatat kuota seleksi PPPK guru yang terakhir diterima hanya 350 orang. Dalam hal ini, jumlah data yang masuk masih belum sesuai dengan kebutuhan.

 

“Jika kebijakan penghapusan honorer diberlakukan, waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru di Kudus terlalu lama. Solusinya tentu mengusulkan kuota tambahan seleksi PPPK,” kata Hartopo. (sumber: joglojateng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad