Kudus, Anetry.Net – Pemerintah Kabupaten Kudus melarang guru dan tenaga pendidikan mengajukan pengunduran diri maupun mutasi ke luar daerah.
Hal tersebut mengingat sedikitnya jumlah tenaga guru di daerah Kudus. Sebagaimana diungkapkan Bupati
Kudus, H.M. Hartopo pada Kamis lalu, saat ini guru di Kabupaten Kudus banyak yang sudah pensiun dari
pekerjaannya.
“Kami tidak akan mengizinkan jika ada
guru yang mengajukan mutasi ke luar daerah, karena Kudus masih kekurangan
tenaga guru. Bahkan, kami dengan tegas melarang adanya pengajuan mutasi,” tegas
Hartopo.
Ia juga mengatakan, ketika ada guru dari
luar daerah yang hendak pindah ke Kudus, justru akan sangat diterima. Menurut data, jumlah guru ASN di Kabupaten Kudus
yang memasuki masa pensiun sebanyak 25 orang. Dimana dalam satu tahun, bisa
terdapat ratusan guru yang masuk masa pensiun.
“Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah
bakal menerapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.
Sedangkan jumlah honorer guru di Kudus mencapai 6.000 orang,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Pemkab Kudus mengusulkan
adanya penambahan alokasi kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
(PPPK) untuk tenaga guru.
Sementara itu, Dinas Pendidikan,
Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus mencatat kuota seleksi PPPK guru yang
terakhir diterima hanya 350 orang. Dalam hal ini, jumlah data yang masuk masih belum
sesuai dengan kebutuhan.
“Jika kebijakan penghapusan honorer
diberlakukan, waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru di
Kudus terlalu lama. Solusinya tentu mengusulkan kuota tambahan seleksi PPPK,”
kata Hartopo. (sumber: joglojateng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.