Keberadaan Dewan Pendidikan Diminta FPDI Tetap Masuk RUU Sisdiknas - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Senin, 19 September 2022

Keberadaan Dewan Pendidikan Diminta FPDI Tetap Masuk RUU Sisdiknas


Jakarta, Anetry.Net
– Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI), Junaidi, mendorong keberadaan Dewan Pendidikan dalam sistem pendidikan nasional tetap diakui.

 

Junaidi meminta Dewan Pendidikan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional RUU Sisdiknas. 


Ia menyebut Dewan Pendidikan selama ini telah mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Terlebih, Dewan Pendidikan menjadi tonggak evaluasi dan pengawasan jalannya kebijakan pendidikan di Tanah Air.

 

"Melihat tugas dan fungsi Dewan Pendidikan tersebut kami sepakat mengajukan permohonan kepada pemerintah agar keberadaan Dewan Pendidikan itu tetap dipertahankan dalam RUU Sisdiknas," ujar Junaidi dalam RDPU Komisi X DPR RI, Senin (19/9).

 

Ia pun menegaskan, Dewan Pendidikan tak boleh dihilangkan dalam RUU Sisdiknas. Aturan terkait Dewan Pendidikan sejatinya telah ada pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. "Artinya ini tinggal memasukkan dalam RUU," sebut dia.

 

Dia memaparkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 8. Aturan menyebut masyarakat berhak berperan dalam pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

 

Kemudian, dipertegas kembali lewat Pasal 56 ayat 1 di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Aturan menyebut peran masyarakat penting untuk peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

 

"Masyarakat berperan dalam peningakatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalaui Dewan Pendidikan dan komite sekolah atau madrasah," ujarnya. (sumber: medcom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad