Jakarta, Anetry.Net – Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI), Junaidi, mendorong keberadaan Dewan Pendidikan dalam sistem pendidikan nasional tetap diakui.
Junaidi meminta Dewan Pendidikan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional RUU Sisdiknas.
Ia menyebut Dewan
Pendidikan selama ini telah mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Terlebih, Dewan Pendidikan menjadi tonggak evaluasi dan pengawasan
jalannya kebijakan pendidikan di Tanah Air.
"Melihat tugas dan fungsi Dewan
Pendidikan tersebut kami sepakat mengajukan permohonan kepada pemerintah agar
keberadaan Dewan Pendidikan itu tetap dipertahankan dalam RUU Sisdiknas,"
ujar Junaidi dalam RDPU Komisi X DPR RI, Senin (19/9).
Ia pun
menegaskan, Dewan Pendidikan tak boleh dihilangkan dalam RUU Sisdiknas. Aturan
terkait Dewan Pendidikan sejatinya telah ada pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sisdiknas. "Artinya
ini tinggal memasukkan dalam RUU," sebut dia.
Dia memaparkan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 perihal Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 8. Aturan menyebut
masyarakat berhak berperan dalam pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program
pendidikan.
Kemudian, dipertegas kembali lewat Pasal
56 ayat 1 di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Aturan menyebut peran masyarakat
penting untuk peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
"Masyarakat berperan dalam
peningakatan
mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi
program pendidikan melalaui Dewan Pendidikan dan komite sekolah atau madrasah,"
ujarnya. (sumber: medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.