Jakarta, Anetry.Net – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak terwujudnya keadilan anggaran dan program bagi pendidikan keagamaan khususnya pesantren dan madrasah swasta.
Hal itu diutarakannya pada Rapat Kerja Komisi VII dengan
Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri PPPA, dan Kepala BNPB, Rabu (21/9) lalu.
HNW meminta
beberapa hal yang harus segera terealisasi, di antaranya adalah peningkatan
status Direktorat Pesantren menjadi Direktorat Jenderal, anggaran yang adil dan
sesuai bagi madrasah swasta, mengevaluasi sistem pengangkatan guru madrasah,
sosialisasi UU pesantren, dan merealisasikan dana abadi pesantren.
"Saya
mengusulkan sesuai ketentuan UUD RI 1945 pasal 31 ayat 3, 4, dan 5, Komisi VIII
bersama Menteri Agama menyelenggarakan rapat bersama dengan Kementerian
Keuangan, Bappenas, serta Kemendikbud dalam rangka mengadvokasi terwujudnya
keadilan anggaran pemerintah bagi penyelenggaraan pendidikan keagamaan karena
selama ini tidak proporsional dan jauh di bawah anggaran pendidikan umum,"
ujar HNW dalam keterangannya.
Berdasarkan
data Pendis Kemenag, diketahui dari Rp 542,8 triliun anggaran pendidikan di
APBN, pendidikan keagamaan hanya mendapatkan alokasi sebesar 10%.
Padahal,
persentase Angka Partisipasi Pendidikan Keagamaan tanpa pesantren terhadap
pendidikan nasional sebesar 17%. Angka tersebut menunjukkan ada kekurangan 7%
dana APBN yang seharusnya diperuntukan untuk pendidikan keagamaan yang belum
dipenuhi pemerintah.
Ketidakadilan
anggaran terhadap pendidikan keagamaan berdampak pada tidak terlaksananya
program pendidikan secara maksimal. Dampak lainnya adalah masih rendah mutu
pendidikan keagamaan secara umum, dan minimnya dukungan negara terhadap
madrasah swasta.
Hal ini terjadi
juga dikarenakan alokasi anggaran masih didahulukan madrasah negeri, padahal
95% pendidikan Islam adalah swasta.
"Mayoritas
mutlak madrasah di Indonesia adalah swasta, tapi yang mendapatkan bantuan
anggaran sebagian besarnya adalah madrasah negeri. Tentu saja para konstituen
kami mendesak, agar upaya keadilan anggaran ini tidak hanya antara pendidikan
umum dan pendidikan keagamaan, tapi juga di kalangan pendidikan keagamaan,
yaitu antara yang negeri dan swasta pun harus diberlakukan secara adil dan
proporsional," sambungnya.
HNW juga
mengungkapkan fakta madrasah swasta mengalami kesulitan terkait pola rekrutmen
PPPK guru, di mana guru yang lolos PPPK justru dipindahkan dari institusi
mengajarnya dari madrasah swasta ke madrasah negeri.
Hal ini
terungkap saat kegiatan "Ngobrol Pendidikan Islam" bersama Kemenag
dan para guru madrasah dilakukan.
"Pengangkatan
guru madrasah swasta ke dalam PPPK memang baik, tapi tidak seharusnya
memindahkan mereka dari institusi asalnya, yaitu tempat yang telah membesarkan
mereka selama bertahun-tahun mengabdi. Karena hal itu membuat madrasah swasta
kehilangan guru-guru terbaiknya. Dan itu tentu sangat memberatkan madrasah dan
menyulitkan para murid madrasah swasta," katanya.
Berdasarkan
pada temuan tersebut, HNW menilai pentingnya sosialisasi UU Nomor 18/2019
tentang pesantren dan realisasi dana abadi Pesantren. Berdasarkan masukan dari
pondok pesantren dan para kiai, yang belum merasakan adanya sosialisasi UU
Pesantren dan realisasi dana abadi pesantren di sebagian besar Pesantren di
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.