Keadilan Anggaran Pendidikan untuk Madrasah Swasta Perlu Diwujudkan - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Senin, 26 September 2022

Keadilan Anggaran Pendidikan untuk Madrasah Swasta Perlu Diwujudkan


Jakarta, Anetry.Net
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak terwujudnya keadilan anggaran dan program bagi pendidikan keagamaan khususnya pesantren dan madrasah swasta.

 

Hal itu diutarakannya pada Rapat Kerja Komisi VII dengan Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri PPPA, dan Kepala BNPB, Rabu (21/9) lalu.

 

HNW meminta beberapa hal yang harus segera terealisasi, di antaranya adalah peningkatan status Direktorat Pesantren menjadi Direktorat Jenderal, anggaran yang adil dan sesuai bagi madrasah swasta, mengevaluasi sistem pengangkatan guru madrasah, sosialisasi UU pesantren, dan merealisasikan dana abadi pesantren.

 

"Saya mengusulkan sesuai ketentuan UUD RI 1945 pasal 31 ayat 3, 4, dan 5, Komisi VIII bersama Menteri Agama menyelenggarakan rapat bersama dengan Kementerian Keuangan, Bappenas, serta Kemendikbud dalam rangka mengadvokasi terwujudnya keadilan anggaran pemerintah bagi penyelenggaraan pendidikan keagamaan karena selama ini tidak proporsional dan jauh di bawah anggaran pendidikan umum," ujar HNW dalam keterangannya.

 

Berdasarkan data Pendis Kemenag, diketahui dari Rp 542,8 triliun anggaran pendidikan di APBN, pendidikan keagamaan hanya mendapatkan alokasi sebesar 10%.

 

Padahal, persentase Angka Partisipasi Pendidikan Keagamaan tanpa pesantren terhadap pendidikan nasional sebesar 17%. Angka tersebut menunjukkan ada kekurangan 7% dana APBN yang seharusnya diperuntukan untuk pendidikan keagamaan yang belum dipenuhi pemerintah.

 

Ketidakadilan anggaran terhadap pendidikan keagamaan berdampak pada tidak terlaksananya program pendidikan secara maksimal. Dampak lainnya adalah masih rendah mutu pendidikan keagamaan secara umum, dan minimnya dukungan negara terhadap madrasah swasta.

 

Hal ini terjadi juga dikarenakan alokasi anggaran masih didahulukan madrasah negeri, padahal 95% pendidikan Islam adalah swasta.

 

"Mayoritas mutlak madrasah di Indonesia adalah swasta, tapi yang mendapatkan bantuan anggaran sebagian besarnya adalah madrasah negeri. Tentu saja para konstituen kami mendesak, agar upaya keadilan anggaran ini tidak hanya antara pendidikan umum dan pendidikan keagamaan, tapi juga di kalangan pendidikan keagamaan, yaitu antara yang negeri dan swasta pun harus diberlakukan secara adil dan proporsional," sambungnya.

 

HNW juga mengungkapkan fakta madrasah swasta mengalami kesulitan terkait pola rekrutmen PPPK guru, di mana guru yang lolos PPPK justru dipindahkan dari institusi mengajarnya dari madrasah swasta ke madrasah negeri.

 

Hal ini terungkap saat kegiatan "Ngobrol Pendidikan Islam" bersama Kemenag dan para guru madrasah dilakukan.

 

"Pengangkatan guru madrasah swasta ke dalam PPPK memang baik, tapi tidak seharusnya memindahkan mereka dari institusi asalnya, yaitu tempat yang telah membesarkan mereka selama bertahun-tahun mengabdi. Karena hal itu membuat madrasah swasta kehilangan guru-guru terbaiknya. Dan itu tentu sangat memberatkan madrasah dan menyulitkan para murid madrasah swasta," katanya.

 

Berdasarkan pada temuan tersebut, HNW menilai pentingnya sosialisasi UU Nomor 18/2019 tentang pesantren dan realisasi dana abadi Pesantren. Berdasarkan masukan dari pondok pesantren dan para kiai, yang belum merasakan adanya sosialisasi UU Pesantren dan realisasi dana abadi pesantren di sebagian besar Pesantren di Indonesia.

 

Oleh karenanya, ia meminta agar Menteri Agama memaksimalkan sosialisasi UU Pesantren dan segera merealisasikan terwujudnya dana abadi pesantren tersebut. (sumber: detikcom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad