Jakarta, Anetry.Net – Pemerintah akan melakukan pemutihan sertifikasi bagi 1,6 juta guru di Indonesia, sehingga setiap guru tersebut akan otomatis mendapatkan tunjangan begitu UU Sisdiknas disahkan.
Sedangkan untuk mekanisme sertifikasi
pendidik sebagai dasar pemberian tunjangan hanya diberlakukan bagi calon guru
baru.
Dengan begitu, keberadaan Pendidikan
Profesi Guru (PPG) nantinya akan berfungsi untuk mendapatkan sertifikat profesi
pendidik. Dengan kata lain, PPG akan menjadi semacam "SIM" alias
"surat izin' bagi guru baru untuk boleh mengajar. Sedangkan yang sudah
menjadi guru bisa mendapatkan tunjangan tanpa harus melalui proses sertifikasi
dulu.
“Sertifikasi itu untuk guru-guru baru,
sebelum mereka bekerja sebagai guru, baik di swasta maupun di negeri,” kata Mendikbudristek
Nadiem Makarim dilansir dari laman Puslapdik, Selasa (13/9).
Untuk meningkatkan kualitas bagi guru
yang sudah mengajar, kata Nadiem, dilakukan melalui berbagai program pelatihan
yang saat ini sudah diterapkan, seperti program Guru Penggerak dan berbagai
modul pelatihan guru yang tersedia di Platform Merdeka Mengajar. Peningkatan
kualitas ini akan lebih efektif jika guru sudah mendapatkan penghasilan yang
layak.
Pernyataan Nadiem diperkuat oleh Kepala
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo. Ia
mengungkapkan dalam sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara
proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru.
Sertifikasi yang bertujuan untuk
meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan
untuk kesejahteraan. Menurut Anindito, urutan ini terbalik. Guru seharusnya
dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas.
“Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, ia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Anindito. (sumber: medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.