Jika UU Sisdiknas Disahkan, Bagaimana Status PPG? Ini Penjelasannya - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Selasa, 13 September 2022

Jika UU Sisdiknas Disahkan, Bagaimana Status PPG? Ini Penjelasannya


Jakarta, Anetry.Net
– Pemerintah akan melakukan pemutihan sertifikasi bagi 1,6 juta guru di Indonesia, sehingga setiap guru tersebut akan otomatis mendapatkan tunjangan begitu UU Sisdiknas disahkan. 

 

Sedangkan untuk mekanisme sertifikasi pendidik sebagai dasar pemberian tunjangan hanya diberlakukan bagi calon guru baru.

 

Dengan begitu, keberadaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) nantinya akan berfungsi untuk mendapatkan sertifikat profesi pendidik.  Dengan kata lain, PPG akan menjadi semacam "SIM" alias "surat izin' bagi guru baru untuk boleh mengajar. Sedangkan yang sudah menjadi guru bisa mendapatkan tunjangan tanpa harus melalui proses sertifikasi dulu. 

 

“Sertifikasi itu untuk guru-guru baru, sebelum mereka bekerja sebagai guru, baik di swasta maupun di negeri,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dilansir dari laman Puslapdik, Selasa (13/9).

 

Untuk meningkatkan kualitas bagi guru yang sudah mengajar, kata Nadiem, dilakukan melalui berbagai program pelatihan yang saat ini sudah diterapkan, seperti program Guru Penggerak dan berbagai modul pelatihan guru yang tersedia di Platform Merdeka Mengajar. Peningkatan kualitas ini akan lebih efektif jika guru sudah mendapatkan penghasilan yang layak.

 

Pernyataan Nadiem diperkuat oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo. Ia mengungkapkan dalam sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru.

 

Sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan. Menurut Anindito, urutan ini terbalik. Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas.

 

“Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, ia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Anindito. (sumber: medcom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad