Ini Surat Edaran Kemdikbud terkait Program Satu Rekening Satu Pelajar - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Jumat, 02 September 2022

Ini Surat Edaran Kemdikbud terkait Program Satu Rekening Satu Pelajar


Jakarta, Anetry.Net
– Melalui Surat Edaran bernomor 8 tahun 2022, Kemdikbudristek luncurkan program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR).

 

Program KEJAR tersebut, sesuai SE nomor 8 itu berdasar hukum kepada Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, dan Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung.

 

Sehubungan dasar hukum tersebut, Kemdikbudristek meluncurkan program KEJAR dengan tujuan menggalakkan literasi finansial di kalangan peserta didik.

 

Surat Edaran yang dialamatkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota itu, berisikan sejumlah poin yang perlu diperhatikan oleh Dinas Pendidikan di daerah.

 

“Memastikan dan memfasilitasi seluruh peserta didik pada Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan untuk memiliki rekening tabungan di bank,” tulis Kemdikbud dalam SE itu.

 

Selanjutnya, pada poin implementasi, Kemdikbud menjelaskan, program KEJAR dapat dilakukan oleh satuan pendidikan antara lain dengan cara menjalin kerjasama dengan sektor perbankan yang menyediakan produk tabungan bank dengan segmentasi peserta didik maupun produk Simpanan Pelajar (SimPel/SimPel iB).

 

Kepada satuan pendidikan, Kemdikbud juga menyampaikan, diminta menjalin kerjasama dengan agen layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif.

 

SE Nomor 8 itu menginginkan implementasi literasi keuangan (finansial) di kalangan peserta didik dapat bertumbuh.

 

“Satuan pendidikan dapat berkolaborasi di daerah untuk mendukung percepatan Program KEJAR,” tulis Kemdikbud di akhir SE itu. (*)

Download SE Nomor 8 di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad