Jakarta, Anetry.Net – Melalui Surat Edaran bernomor 8 tahun 2022, Kemdikbudristek luncurkan program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR).
Program KEJAR tersebut, sesuai SE nomor 8 itu berdasar
hukum kepada Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2020 tentang Strategi Nasional
Keuangan Inklusif, dan Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 2019 tentang Hari
Indonesia Menabung.
Sehubungan dasar hukum tersebut, Kemdikbudristek
meluncurkan program KEJAR dengan tujuan menggalakkan literasi finansial di
kalangan peserta didik.
Surat Edaran yang dialamatkan kepada Dinas Pendidikan
Provinsi dan Kabupaten/Kota itu, berisikan sejumlah poin yang perlu
diperhatikan oleh Dinas Pendidikan di daerah.
“Memastikan dan memfasilitasi seluruh peserta didik pada
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah
Menengah Kejuruan untuk memiliki rekening tabungan di bank,” tulis Kemdikbud
dalam SE itu.
Selanjutnya, pada poin implementasi, Kemdikbud
menjelaskan, program KEJAR dapat dilakukan oleh satuan pendidikan antara lain
dengan cara menjalin kerjasama dengan sektor perbankan yang menyediakan produk
tabungan bank dengan segmentasi peserta didik maupun produk Simpanan Pelajar (SimPel/SimPel
iB).
Kepada satuan pendidikan, Kemdikbud juga menyampaikan, diminta
menjalin kerjasama dengan agen layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan
inklusif.
SE Nomor 8 itu menginginkan implementasi literasi
keuangan (finansial) di kalangan peserta didik dapat bertumbuh.
“Satuan pendidikan dapat berkolaborasi di daerah untuk mendukung
percepatan Program KEJAR,” tulis Kemdikbud di akhir SE itu. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.