Jakarta, Anetry.Net – Pengamat pendidikan Vox Populi Institute Indonesia Indra Charismiadji mengusulkan pemutihan status 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu RUU Sisdiknas disahkan.
Hal ini
disampaikan Indra, mencermati perkembangan polemik draf UU Sisdiknas versi
Agustus 2022. Indra menegaskan, khususnya polemik
mengenai istilah Tunjangan Profesi Guru yang hilang dan menimbulkan berbagai
tafsir yang berbeda.
"Saya,
Indra Charismiadji dari Vox Populi Institute Indonesia mengusulkan agar Kemdikbudristek
untuk langsung memutihkan status 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi tanpa
menunggu Revisi Undang- Undang Sisdiknas disahkan," kata Indra dalam
keterangan tertulisnya, Senin, (12/9).
Hal ini, kata
Indra, sangat memungkinkan untuk dieksekusi saat ini. Sebab tidak ada
satupun regulasi yang menghalangi niat baik pemutihan sertifikasi
tersebut.
"Tidak ada satu pun peraturan yang
menghalangi Kemdikbudristek untuk melakukan hal tersebut, apalagi jika benar
tujuan utamanya adalah untuk menghapuskan antrean yang sangat panjang dan
meningkatkan kesejahteraan guru," tegas Indra.
Sebab sejak awal diluncurkan, teknis dan
aturan PPG sepenuhnya menjadi kewenangan Kemdikbudristek. Ia menambahkan,
seandainya Kemdikbudristek tidak mampu ataupun tidak berani melakukan hal
tersebut, maka dapat disimpulkan permasalahan utamanya bukanlah panjangnya
antrean seperti yang berulang kali disampaikan Kemdikbudristek.
"Melainkan ketersediaan anggaran
TPG untuk 2,8 juta guru," ucapnya.
Ia menyarankan, agar Kemdikbudristerk duduk
bersama dengan organisasi guru dan pemangku kepentingan bidang pendidikan
lainnya untuk bersama-sama mencari solusi demi kepentingan bangsa.
"Musyawarah untuk mufakat adalah
solusi yang sangat Pancasilais di mana perbedaan pendapat akan dihargai tapi
tujuannya untuk mencapai tujuan bersama," ujarnya. (sumber: medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.