Ini 5 Poin Perubahan Penting dalam RUU Sisdiknas - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Minggu, 11 September 2022

Ini 5 Poin Perubahan Penting dalam RUU Sisdiknas


Jakarta, Anetry.Net
– RUU Sisdiknas sudah diajukan pemerintah dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

Demi memahami pasal-pasal yang diajukan dalam RUU Sisdiknas, maka bisa menyimak poin-poin perubahan positif pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

Setidaknya ada 5 perubahan penting yang ada di RUU Sisdiknas. Berikut rangkumannya, seperti merangkum laman Instagram @ditsmp.kemdikbud, Rabu (7/9).

 

1. Perluasan program wajib belajar

 

Sebelum ada RUU Sisdiknas, cakupan wajib belajar dalam UU Sisdiknas yang berlaku saat ini adalah pendidikan 9 tahun. Perluasan wajib belajar ke pendidikan menengah kerap dilakukan di daerah tanpa memastikan kualitas pendidikan dasar sudah mencukupi.

 

Sesudah ada RUU Sisdiknas, wajib belajar menjadi 13 tahun. Mulai dari 10 tahun pendidikan dasar, lalu 3 tahun pendidikan menengah. Perluasan ke pendidikan menengah dilakukan secara bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar. Pemerintah pusat pun akan membantu daerah yang paling membutuhkan.

 

2. Pendanaan wajib belajar semakin jelas

 

Sebelum ada RUU Sisdiknas, satuan pendidikan negeri seringkali menghadapi masalah jika masyarakat ingin berkontribusi secara sukarela. Nah setelah ada RUU Sisdiknas ini, pemerintah wajib mendanai penyelenggaraan belajar.

 

Satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya, tapi masyarakat boleh berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat.

 

3. Nomenklatur satuan pendidikan dapat disesuaikan.

 

Jika sebelum RUU Sisdiknas, penamaan satuan pendidikan seperti sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), dan sebagainya ada di dalam UU Sisdiknas, sehingga nomenklatur yang ada tidak bisa diubah.

 

Setelah RUU Sisdiknas ini, sekolah madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan tingkat dasar dan menengah diatur sebagai bentuan satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah dalam batang tubuh RUU. Nomenklatur SD, MI, SMP, MTs, dan sebagainya menjadi contoh dalam penjelasan. Sehingga pemerintah dapat menyesuaikan nomenklatur tersebut bila diperlukan.

 

4. Mobilitas pelajar pesantren formal dengan satuan pendidikan lain semakin mudah

 

Sebelum RUU Sisdiknas, pesantren diatur secara terpisah dari sistem pendidikan nasional. Lulusan pesantren formal seringkali kesulitan jika ingin pindah ke satuan pendidikan lain di luar perusahaan.

 

Ketika sudah disahkan RUU Sisdiknas, maka standar nasional pendidikan berlaku pada keseluruhan jalur pendidikan formal termasuk untuk pesantren formal. Lulusan pesantren formal bisa lebih mudah pindah ke sekolah, madrasah maupun universitas dan begitupun sebaliknya.

 

5. Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib

 

Sebelum RUU Sisdiknas, Pancasila bukan merupakan muatan maupun mata pelajaran wajib di kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Jika sudah disahkan RUU Sisdiknas, maka Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib bersama dengan Pendidikan Agama dan bahasa Indonesia.

 

Selain mata pelajaran di atas, juga ada muatan wajib matematika, IPA, IPS, seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal. (sumber: kompascom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad