Jakarta, Anetry.Net – RUU Sisdiknas sudah diajukan pemerintah dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Demi memahami pasal-pasal yang diajukan dalam RUU
Sisdiknas, maka bisa menyimak poin-poin perubahan positif pada jenjang PAUD,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Setidaknya ada 5 perubahan penting yang ada di RUU
Sisdiknas. Berikut rangkumannya, seperti merangkum laman Instagram @ditsmp.kemdikbud,
Rabu (7/9).
1. Perluasan program wajib belajar
Sebelum ada RUU Sisdiknas, cakupan wajib belajar dalam UU
Sisdiknas yang berlaku saat ini adalah pendidikan 9 tahun. Perluasan wajib
belajar ke pendidikan menengah kerap dilakukan di daerah tanpa memastikan
kualitas pendidikan dasar sudah mencukupi.
Sesudah ada RUU Sisdiknas, wajib belajar menjadi 13
tahun. Mulai dari 10 tahun pendidikan dasar, lalu 3 tahun pendidikan menengah. Perluasan
ke pendidikan menengah dilakukan secara bertahap pada daerah yang kualitas
pendidikan dasarnya telah memenuhi standar. Pemerintah pusat pun akan membantu
daerah yang paling membutuhkan.
2. Pendanaan wajib belajar semakin jelas
Sebelum ada RUU Sisdiknas, satuan pendidikan negeri
seringkali menghadapi masalah jika masyarakat ingin berkontribusi secara
sukarela. Nah setelah ada RUU Sisdiknas ini, pemerintah wajib mendanai
penyelenggaraan belajar.
Satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya, tapi
masyarakat boleh berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak
mengikat.
3. Nomenklatur satuan pendidikan dapat disesuaikan.
Jika sebelum RUU Sisdiknas, penamaan satuan pendidikan
seperti sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama
(SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), dan sebagainya ada di dalam UU Sisdiknas,
sehingga nomenklatur yang ada tidak bisa diubah.
Setelah RUU Sisdiknas ini, sekolah madrasah, pesantren,
dan satuan pendidikan keagamaan tingkat dasar dan menengah diatur sebagai
bentuan satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah dalam batang tubuh RUU. Nomenklatur
SD, MI, SMP, MTs, dan sebagainya menjadi contoh dalam penjelasan. Sehingga
pemerintah dapat menyesuaikan nomenklatur tersebut bila diperlukan.
4. Mobilitas pelajar pesantren formal dengan satuan
pendidikan lain semakin mudah
Sebelum RUU Sisdiknas, pesantren diatur secara terpisah
dari sistem pendidikan nasional. Lulusan pesantren formal seringkali kesulitan
jika ingin pindah ke satuan pendidikan lain di luar perusahaan.
Ketika sudah disahkan RUU Sisdiknas, maka standar
nasional pendidikan berlaku pada keseluruhan jalur pendidikan formal termasuk
untuk pesantren formal. Lulusan pesantren formal bisa lebih mudah pindah ke
sekolah, madrasah maupun universitas dan begitupun sebaliknya.
5. Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib
Sebelum RUU Sisdiknas, Pancasila bukan merupakan muatan
maupun mata pelajaran wajib di kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Jika sudah
disahkan RUU Sisdiknas, maka Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib
bersama dengan Pendidikan Agama dan bahasa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.