Jakarta, Anetry.Net – Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional secara resmi diusulkan pemerintah, masuk dalam Program Legislasi Nasional.
Seperti diketahui, RUU tersebut oleh pemerintah yang diinginkan
menjadi prioritas telah diajukan pada badan legislasi DPR RI sejak 24
Agustus 2022 kemarin.
Namun, banyak pihal yang mempersoalkan, termasuk Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI) terkejut dengan hilangnya salah satu Pasal pada
RUU Sisdiknas draf versi April 2022.
Kenapa tidak, pada RUU Sisdiknas versi
April 2022 di Pasal 127 ayat 3, dijelaskan tentang pemberian tunjangan profesi
bagi guru dan dosen. Sedangkan pada versi Agustus 2022, Pasal 127 ayat 3-10
tersebut hilang.
Maka dari itu, persatuan guru yang sudah
nyaman mendapat tunjangan profesi kini muncul kepermukaan.
Para guru merasa terzolimi, dan bahkan
mereka merapatkan barisan terkait dihapuskannya tunjangan profesi guru dan
dosen tersebut.
"Sudah menjadi rahasia umum bahwa
masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah ataupun perguruan tinggi
swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum
Provinsi/Kabupaten/kota," ungkap Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi, dikutip
dari rilis resminya.
PGRI dalam hal ini mempersalahkan Kemdikbudristek, karena sudah ingkar terhadap profesi guru dan dosen. (sumber: pikiran-rakyat.com/Foto: Mesya Mohammad/JPNN.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.