Hilangnya Poin TPG dalam RUU Sisdiknas Bikin Guru Terzalimi - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Kamis, 01 September 2022

Hilangnya Poin TPG dalam RUU Sisdiknas Bikin Guru Terzalimi


Jakarta, Anetry.Net
Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional secara resmi diusulkan pemerintah, masuk dalam Program Legislasi Nasional.

 

Seperti diketahui,  RUU tersebut oleh pemerintah yang diinginkan menjadi prioritas telah diajukan pada badan legislasi DPR RI sejak 24 Agustus 2022 kemarin.

 

Namun, banyak pihal yang mempersoalkan, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terkejut dengan hilangnya salah satu Pasal pada RUU Sisdiknas draf versi April 2022.

 

Kenapa tidak, pada RUU Sisdiknas versi April 2022 di Pasal 127 ayat 3, dijelaskan tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen. Sedangkan pada versi Agustus 2022, Pasal 127 ayat 3-10 tersebut hilang.

 

Maka dari itu, persatuan guru yang sudah nyaman mendapat tunjangan profesi kini muncul kepermukaan.

 

Para guru merasa terzolimi, dan bahkan mereka merapatkan barisan terkait dihapuskannya tunjangan profesi guru dan dosen tersebut.

 

"Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota," ungkap Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi, dikutip dari rilis resminya.

 

PGRI dalam hal ini mempersalahkan Kemdikbudristek, karena sudah ingkar terhadap profesi guru dan dosen. (sumber: pikiran-rakyat.com/Foto: Mesya Mohammad/JPNN.Com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad