Jakarta, Anetry.Net – Kewajiban guru pada bidang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), kadang tersendat karena tidak adanya karya tulis berupa penelitian tindakan dan publikasi ilmiah.
Ternyata, menurut
kondisi di lapangan bukan semata disebakan ketidaktahuan guru dalam menulis
ilmiah, juga terkait dengan banyaknya persoalan ketika sudah diajukan dalam
pemberkasan kenaikan pangkat dan golongan.
Berdasarkan laporan
dari beberapa orang guru di berbagai daerah, kesulitan itu berupa tidak
sepahamnya para tim penilai berkas kenaikan pangkat di kota dan kabupaten
terhadap karya ilmiah yang disertakan.
Dalam diskusi bersama
Nova Indra, CEO Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (P3SDM)
Melati, Kamis (15/9) pagi, diperoleh pemahaman bahwa hal tersebut menjadi
alasan sebagian besar guru merasa malas untuk menulis laporan penelitian.
“Sebenarnya bukan
persoalan ketidaksepahaman terhadap bagaimana seharusnya sebuah laporan
penelitian tindakan. Ini masalah yang cukup mengganggu di berbagai daerah,” sebutnya
kepada media Anetry.Net.
Menurut pria yang juga
pemilik dan pengelola jurnal tingkat nasional dan media pendidikan itu,
seharusnya tidak ada intrik di dalam penilaian sebuah karya tulis yang berasal
dari penelitian tindakan kelas (PTK).
“Selagi aturannya
terpenuhi, jangan bebani guru dengan pendapat yang aneh-aneh. Karena pada
dasarnya menyusun laporan penelitian tindakan, baik PTK maupun PTS, juga
laporan Best Practice, sudah ada aturan baku. Tidak perlu ‘memaninkan’ guru
dengan segala macam urusan selagi sudah terpenuhi unsur yang ada dalam aturan,”
tegasnya.
Ia melanjutkan,
seharusnya tim penilai di daerah itu memiliki kemampuan di atas rata-rata
urusan kepenulisan. Jadi bisa mengetahui mana yang sesuai aturan mana yang
tidak.
“Jangan asal ngomong
ini itu salah, padahal dia sendiri belum tentu mampu menulis dan melakukannya
sesuai aturan. Dan lagi, banyak pula ditemukan intrik pribadi dalam hal ini.
Biasalah, manusia kalau sudah diberi kuasa untuk menilai, kadang akan
memanfaatkannya sesuai nafsunya,” sebut pria yang juga penulis tersebut.
Masih kata Nova,
sebaiknya urusan penilaian karya tulis dilakukan oleh orang-orang yang
benar-benar mampu menulis. “Jadi penilaian bisa objektif, tidak semaunya saja
sesuai keinginan pribadi pada saat memeriksa pemberkasan guru,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.