Gaji PPPK Telat Hingga 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemdikbudristek Harus Respon Cepat - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Selasa, 27 September 2022

Gaji PPPK Telat Hingga 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemdikbudristek Harus Respon Cepat


Jakar
ta, Anetry.Net
– Gaji guru honorer dan PPPK sering telat dibayarkan, bahkan ada yang sampai 9 bulan tertunggak.

 

Hal itu diungkap oleh Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru yang meminta Kemdikbudristek bergerak cepat tanggapi keluhan seringnya tertunggak gaji guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di daerah.

 

“Terkait P3K, kami juga ingin Kemdikbudristek ini bergerak cepat dalam proses pengangkatan guru honorer. Karena masih banyak sekali keluhan-keluhan, mungkin bukan hanya di dapil, saya juga tapi seluruh Indonesia,” jelas Ratih.

 

Ratih juga menyinggung mengenai puluhan guru P3K dari Bandar Lampung yang mendatangi Kopi Johny di Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk meminta bantuan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait gaji mereka yang tak dibayar selama 9 bulan.

 

Diketahui, gaji mereka yang seharusnya diterima sejak Desember 2021 lalu, namun hingga kini belum juga kunjung diterima.

 

“Apalagi dengar kabar tadi video yang cukup viral mereka (para guru honorer dan P3K) ini sampai kumpul di Kopi Johny itu. Mereka mengeluhkan 9 bulan terakhir ini belum mendapatkan gajinya sama sekali jadi tolong pak menteri hal-hal seperti ini selalu kita dengar jadi tolong ada action cepat dari Pak Menteri (Nadiem Makarim) beserta seluruh jajaran,” pinta legislator dapil Sulawesi Barat itu.

 

Di akhir, Ratih menjelaskan action cepat yang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek akan sangat berarti bagi para guru honorer dan P3K tersebut, bukan hanya untuk memenuhi hak mereka, namun juga menunjukkan rasa kepedulian kepada para pengajar tersebut.

 

“Bagaimana caranya mereka ini berarti, merasa bahwa Kemendikbud ini benar-benar juga merangkul mereka dan juga memperhatikan mereka,” tutup Ratih. (*/parlementaria)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad