Biak, Anetry.Net – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Supiori Papua mulai tahun pelajaran 2022/2023 terapkan sistem penilaian asesmen untuk siswa kelas 1, 2, dan 3 jenjang SD.
"Penilaian prestasi belajar siswa
kelas 1,2 dan 3 tidak lagi menggunakan nilai rapor tetapi menggunakan penilaian
asesmen yang dilakukan sepanjang waktu,"ujar Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Supiori Rafles Ngilamele dikutip dari Antara, Minggu (25/9).
Rafles menyebut, sistem penilaian
asesmen adalah upaya untuk mendapatkan data/informasi dari proses dan hasil
pembelajaran untuk mengetahui seberapa baik kinerja siswa.
Asesmen siswa untuk setiap
pelajaran,menurut Rafles, jika dibandingkan terhadap tujuan, kriteria, dan capaian pembelajaran
tertentu dapat dilakukan guru setiap hari.
"Memberi nilai pelajaran untuk
siswa SD kelas 1 hingga kelas 3 dengan sistem asesmen bisa berlangsung setiap
hari belajar tanpa harus menunggu hasil penilaian angka rapor setiap enam bulan
atau per semester,"ujarnya.
Rafles mengakui, penilaian asesmen siswa
kelas 1,2 dan kelas 3 akan diberikan secara deskripsi per item mata pelajaran
langsung oleh guru bersangkutan.
"Karena ini baru pertama kali
diterapkan di Kabupaten Supiori maka kami harapkan para guru SD bisa
melaksanakan kebijakan asesmen dan berjalan lancar," ujarnya.
Kabupaten Supiori merupakan daerah
pemekaran dari Kabupaten Biak Numfor dibentuk berdasarkan UU Republik Indonesia
45 tahun 2003 tentang pemekaran daerah. (sumber: okezone.com/Ilustrasi: ANTARA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.