Jakarta, Anetry.Net – Kemdikbudristek telah menyerahkan draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) versi Agustus ke DPR.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan (BSKAP) Kemdikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan proses
penyusun RUU Sisdiknas saat ini berada dalam tahap perencanaan karena itu akan
terus terbuka untuk diskusi publik.
“RUU Sisdiknas akan terus menjadi
pembahasan dan menerima berbagai masukan selagi belum disahkan," katanya dikutip dari laman
Puslapdik Kemendikbud, Rabu (14/9).
Salah satu pasal pada RUU Sisdiknas yang
masih menjadi perdebatan ialah terkait tunjangan guru. Penghasilan dan berbagai
tunjangan untuk guru ASN bakal diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara
(ASN).
Sedangkan, guru non ASN, penghasilan dan
tunjangan diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang akan diubah melalui UU Cipta
Kerja. Pengaturan hak atas penghasilan guru non ASN pada satuan pendidikan
swasta diatur dalam Pasal 88 UU Ketenagakerjaan yang ketentuannya sudah diubah
dalam UU Cipta Kerja dengan menambahkan Pasal 88A, serta peraturan turunannya yaitu
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).
Pada PP Pengupahan Pasal 7 menyebut
komponen upah terdiri atas: Upah tanpa tunjangan, Upah pokok dan tunjangan tetap, Upah pokok, tunjangan
tetap, tunjangan tidak tetap atau Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Sedangkan, Pasal 8 mengatur mengenai
pendapatan non-upah berupa tunjangan hari raya keagamaan. Selain itu, pemberi
kerja dapat memberikan pendapatan non-upah berupa insentif, bonus, uang
pengganti fasilitas kerja, dan/atau uang servis pada usaha tertentu.
Pasal lain, yakni Pasal 2 ayat (3)
termuat Setiap pekerja berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang
sama nilainya. Sehingga, baik guru ASN maupun guru non ASN di sekolah swasta
perlu mendapatkan gaji/upah tetap, tunjangan sebagai guru, dan tunjangan
kemahalan atau tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, tertinggal, dan
terdepan.
Sementara itu, guru swasta sesuai dengan
Pasal 88A UU Ketenagakerjaan, besaran upah merupakan hasil kesepakatan antara
pekerja dengan pemberi kerja dalam hal ini antara guru sebagai pekerja dan
pihak yayasan yang menaungi sekolah tersebut sebagai pemberi kerja.
Namun, pendanaannya, pemerintah akan
meningkatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu yayasan menyediakan
penghasilan layak bagi guru-guru.
Hal itu terkandung eksplisit di Pasal 57
ayat (1) dan ayat (2) RUU Sisdiknas. Disebutkan juga, bila yayasan tetap tidak
memenuhi kewajiban menyediakan penghasilan layak bagi guru-gurunya, maka dapat
memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 79 PP Pengupahan mengatur pemberi
kerja yang melanggar ketentuan mengenai pengupahan dikenai sanksi, antara lain
berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan, dan pembekuan kegiatan.
Pemberlakuan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya dinilai
membuat guru lebih tenang karena pelindungan dari pemerintah lebih pasti dan
lebih jelas. (sumber: medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.