Benarkah Dampak Sisdiknas Positif bagi Guru? Ini Kata Nadiem - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Kamis, 01 September 2022

Benarkah Dampak Sisdiknas Positif bagi Guru? Ini Kata Nadiem


Jakarta,
Anetry.Net
–  Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebut RUU Sisdiknas menjadi kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan guru.

 

“Belum pernah ada rancangan Undang-Undang yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Mungkin RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru,” sebutnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (30/8) lalu.

 

Kebijakan tersebut, kata Nadiem, selaras dengan rekam jejak Kemdikbudristek untuk selalu memprioritaskan guru.

 

“Jadi, rekam jejak Kemendikbudristek selama tiga tahun terakhir sangat jelas, hanya satu arah yaitu untuk kesejahteraan guru yang semakin meningkat, dan kami selalu ada untuk guru,” ungkap Mendikbudristek.

 

Nadiem mengingatkan bahwa Kemendikbudristek telah memperjuangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar dapat digunakan secara fleksibel, salah satunya untuk pembiayaan penghasilan guru honorer termasuk pada saat pandemi.

 

“Fleksibilitas itu terus kami lanjutkan sampai sekarang. Kami juga memperjuangkan bantuan subsidi bagi guru, dan tentunya sebanyak 300.000 guru honorer yang sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan sebuah capaian yang besar,” ungkap Nadiem.

 

Dalam kesempatan yang sama, Nadiem menjelaskan kepada Anggota Komisi X DPR RI tentang tiga poin penting yang didorong RUU Sisdiknas bagi guru Indonesia. Pertama, guru yang sudah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan.

 

Kedua, sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru baru dan bukan untuk prasyarat memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar.

 

“Ketiga, pemerintah ingin mengakui pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di Pendidikan Kesetaraan, dan pendidik di pesantren formal. Mereka akan dapat diakui sebagai guru serta menerima tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraannya,” tuturnya. (SP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad