Jakarta, Anetry.Net – Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru Temu Ismail mengungkapkan, pada PPG Prajabatan ada arah kebijakan baru yang berbeda dari sebelumnya.
“Perbedaan ini mulai dari perencanaan,
keselarasan rekrutmen dari seleksi hingga induksi, relevansi praktik lapangan,
hingga koordinasi,” kata Temu.
Lebih lanjut Temu
ismail mengatakan, jika pada PPG Prajabatan sebelumnya
pelaksanaan dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan guru, maka pada program
PPG Prajabatan model baru ini dilakukan dengan berdasarkan kebutuhan guru.
Selain itu, jika pada lulusan PPG
Pra-Jabatan sebelumnya belum memiliki kepastian direkrut menjadi guru, maka
pada PPG Prajabatan model baru ini, lulusan PPG Pra-Jabatan memiliki kepastian direkrut menjadi guru.
Sementara itu Zainun Misbah selaku Koordinator Pokja PPG Prajabatan dalam
pembahasannya mengungkapkan persyaratan untuk menjadi Mahasiswa PPG Prajabatan
pada gelombang kedua hanya berbeda sedikit dengan persyaratan gelombang
pertama. Perbedaan ini merupakan upaya perbaikan sistem pendaftaran.
“PPG Prajabatan membuka kesempatan bagi
tamatan S1 atau D4, baik dari jenjang kependidikan maupun non-kependidikan
untuk mendaftar menjadi mahasiswa. Itupun bisa dari luar negeri maupun dari
dalam negeri, tapi juga harus diingat bahwa calon mahasiswa harus memiliki IPK
paling rendah 3.0,” terang Zainun mengenai salah satu persyaratan.
Selain itu, terang Misbah, terdapat
sedikit perbedaan bidang studi yang diterima pada gelombang kedua ini. Jika
pada gelombang pertama dibuka PPG Prajabatan dibuka untuk 17 bidang studi, maka
pada gelombang kedua dibuka untuk 18 bidang studi, dan hal ini telah
disesuaikan dengan kebutuhan guru-guru yang akan pensiun atau kebutuhan di
lapangan.
“Bidang studi baru yang dibuka itu ada
Bimbingan Konseling dan Seni Budaya. Tamatan S1 yang mendaftar untuk 18 bidang
studi tersebut diharapkan linear dengan bidang studi yang dibuka,” kata Misbah. (sumber: laman kemdikbud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.