Zain meminta agar bantuan
tersebut dimanfaatkan secara optimal sesuai proposal yang diajukan. "Direktur
Jenderal Pendidikan Islam telah menandatangani keputusan penerima bantuan di
akhir Juli untuk 2.095 pokja pada tahap pertama. Proses pencairan sudah hampir
selesai. Insya Allah, bulan Oktober 2022 cair," sebut Zain, Jumat kemarin.
Menurut Zain, ada dua kategori penerima
bantuan. Untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah, masing-masing akan menerima
bantuan sebesar Rp15 juta.
Sedang untuk Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) Madrasah, bantuan yang diberikan sebesar Rp30 juta. Para
penerima bantuan sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam
No. 4144 Tahun 2022.
“Bantuan tersebut agar dipergunakan sebaik-baiknya
sesuai juknis yang telah ditetapkan, dan dipergunakan untuk meningkatkan
kompetensi guru madrasah. Misalnya, dengan menyelenggarakan forum diskusi,
kajian, atau menguji teori untuk menemukan solusi dan memperkuat daya inovasi,”
paparnya.
Pertemuan para pendidik dalam sebuah
forum diskusi pasti akan melahirkan banyak inspirasi dan mendorong
inovasi.
Wakil 3 PMU MEQR-Project Anis Masykhur
menambahkan, proses verifikasi proposal tahap pertama sudah selesai. Tim juga
sudah mulai melakukan proses verifikasi proposal bantuan tahap kedua.
"Kami berharap para gurumemiliki
semangat tinggi untuk membentuk pokja dan mengakses bantuan ini untuk tahap
selanjutnya," ujarnya.
Anis Masykur yang juga Kepala Subdit
Bina GTK MA menjelaskan, bantuan pokja diberikan sejak tahun 2021. Untuk tahun
2023, akses pemberian bantuan akan didesain berbasis kompetisi dan apresiasi.
“Tahun ini kami masih membuka kesempatan pengajuan proposal untuk tahap III. Rencana akan kami buka pada awal Oktober 2022. Tahap ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pokja yang selama ini mendapati kesulitan dalam mengaksesnya,” tandasnya.(sumber: medcom/PEXELS/Akela Photography)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.