Jakarta, Anetry.Net – Badan Bahasa Kemdikbudristek menggelar Festival Video Padanan Istilah.
Gelaran kegiatan itu
mengambil tema ‘Penggunaan
Padanan Istilah Kepariwisataan dalam Bahasa Indonesia.’ Kegiatan ini digelar secara daring dengan
memanfaatkan media sosial bagi para peserta.
Berikut informasi umum
yang bisa dipahami oleh para peminat dan calon peserta festival.
1. Peserta kegiatan ini tidak dipungut biaya
dan kategori peserta bersifat umum.
2. Peserta mengunggah video berdurasi 60—180
detik melalui Instagram (dengan fitur Reels)
atau TikTok dan menandai akun @badanbahasakemendikbud. Peserta
memilih salah satu media sosial.
3. Peserta mengikuti akun media sosial Instagram
@badanbahasakemendikbud dan TikTok @badanbahasa.
4. Peserta mengunggah tangkapan layar sebagai bukti telah mengikuti
akun media sosial Instagram @badanbahasakemendikbud dan TikTok @badanbahasa
pada formulir pendaftaran.
5. Peserta
menyertakan #FestivalVideoPasti; #PadananIstilah; #BulanBahasa2022;
dan #BadanBahasaKemendikbudristek #Kepariwisataan di
dalam takarir (caption).
6. Dalam pembuatan konten video, peserta dapat melibatkan lebih
dari satu orang, tetapi video hanya boleh diunggah oleh satu
akun dan atas nama satu orang.
7. Akun media sosial peserta tidak boleh dikunci (private).
Bagi para peminat, untuk memperoleh informasi lebih lengkap terkait
teknis festival, dapat mengunduhnya melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/JuknisPasti2022. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.