Jakarta, Anetry.Net – Melalui RUU Sisdiknas, pemerintah jadikan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib.
Usulan
menjadikan pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat
dalam Pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas. Hal ini berdampak pada dihapuskannya mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Asosiasi
Profesi Pendidikan
Pancasila dan
Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI) menilai, hal
tersebut merupakan sebuah prinsip yang salah. Menurutnya pendidikan Pancasila
sebenarnya dapat dimasukkan ke Pendidikan Kewarganegaraan.
"Pendidikan
Pancasila merupakan bagian dari PKn yang berlaku secara khusus di Indonesia.
Jadi secara keilmuan dan akademik, Pendidikan Pancasila adalah bagian dari PKn,
bukan sebaliknya." kata Ketua AP3KnI, Sapriya dalam keterangannya, Jumat (2/9).
PKn atau civic education, katanya, adalah nomenklatur
internasional yang berlaku di seluruh dunia. PKN pun, kata Sapriya, telah
mempunyai bidang kajian atau body of knowledge yang jelas.
PKn kata dia
adalah pendidikan untuk warga negara secara umum. PKn ditujukan untuk membentuk
warga negara yang baik, dengan kajian akademiknya sudah jelas mencakup
identitas nasional, ideologi, nasionalisme, patriotisme, demokrasi, hak asasi
manusia, pluralisme, negara hukum, konstitusi, cinta tanah air, wawasan
nusantara, geopolitik, dan geostrategi.
Sementara
pendidikan Pancasila bersifat spesifik pada transfer ideologi, moral, nilai,
dan karakter Pancasila pada warga negara. Pancasila sebagai ideologi negara
merupakan bagian dari Kajian PKn.
"Oleh
sebab itu tidak logis dan tidak mempunyai dasar akademik apabila memasukkan
muatan PKn yang luas ke dalam Pendidikan Pancasila yang spesifik," terang
dia. (sumber: medcomid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.