Akibat Tidak Transparan, Ini Konsekuensi RUU Sisdiknas Menurut Anggota DPR - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Kamis, 29 September 2022

Akibat Tidak Transparan, Ini Konsekuensi RUU Sisdiknas Menurut Anggota DPR


Denpasar
, Anetry.Net– RUU Sisdiknas telah ditolak masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022.

 

Anggota Komisi X DPR, Ratih Megasari Singkarru mengatakan, tidak masuknya RUU Sisdiknas dalam Prolegnas itu perlu menjadi bahan evaluasi, utamanya bagi Kemdikbudristek.

 

Ratih membeberkan, tidak masuknya RUU Sisdiknas itu antara lain karena adanya tekanan public yang berharap RUU tersebut lebih banyak mengakomodasi berbagai masukan masyarakat, utamanya pemangku kepentingan di bidang pendidikan. 

 

Menurut Ratih, banyak kritikan masyarakat terhadap RUU Sisdiknas karena RUU tersebut dianggap merendahkan martabat guru dan dosen, lebih liberal, serta mendorong pengelolaan perguruan tinggi berorientasi bisnis. 

 

"Sejumlah penilaian masyarakat itu, konsekuensi dari kurang transparan dan partisipatifnya penyusunan RUU Sisdiknas itu," terang Ratih dalam diskusi bertema Kesetaraan dan Inklusi RUU Sisidknas yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (28/9).

 

Sementara itu Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat mengatakan, RUU Sisdiknas merupakan momentum untuk merealisasikan sistem pendidikan yang lebih inklusif dalam cetak biru pendidikan nasional. 

 

"Inilah saat yang tepat bagi kita untuk memperbaiki sejumlah aturan di sektor pendidikan agar lebih inklusif, karena setiap anak bangsa berhak mendapatkan pendidikan yang layak," ujarnya. 

 

Menurutnya, pendidikan tidak terbatas pada transfer pengetahuan, tetapi juga merupakan transfer pembelajaran.  Sehingga, tambahnya, pendidikan dialektis penting untuk ditanamkan sejak dini.

 

Namun dinamika dialogis dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif ini, tegas Lestari, sangat dibutuhkan dalam upaya pembenahan sistem pendidikan untuk setiap anak bangsa. (sumber: medcom/ Foto: Devi/nvl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad