Denpasar, Anetry.Net– RUU Sisdiknas telah ditolak masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022.
Anggota Komisi X DPR, Ratih Megasari
Singkarru mengatakan, tidak masuknya RUU Sisdiknas dalam Prolegnas itu perlu menjadi bahan
evaluasi, utamanya bagi Kemdikbudristek.
Ratih
membeberkan, tidak masuknya RUU Sisdiknas itu antara lain karena adanya tekanan public yang
berharap RUU tersebut lebih banyak mengakomodasi berbagai masukan masyarakat,
utamanya pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
Menurut Ratih,
banyak kritikan masyarakat terhadap RUU Sisdiknas karena RUU tersebut dianggap
merendahkan martabat guru dan dosen, lebih liberal, serta mendorong pengelolaan
perguruan tinggi berorientasi bisnis.
"Sejumlah
penilaian masyarakat itu, konsekuensi dari kurang transparan dan
partisipatifnya penyusunan RUU Sisdiknas itu,"
terang Ratih dalam diskusi bertema Kesetaraan dan Inklusi RUU Sisidknas
yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (28/9).
Sementara
itu Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat mengatakan,
RUU Sisdiknas merupakan momentum untuk merealisasikan sistem pendidikan yang
lebih inklusif dalam cetak biru pendidikan nasional.
"Inilah
saat yang tepat bagi kita untuk memperbaiki sejumlah aturan di sektor
pendidikan agar lebih inklusif, karena setiap anak bangsa berhak mendapatkan
pendidikan yang layak," ujarnya.
Menurutnya, pendidikan tidak terbatas pada transfer
pengetahuan, tetapi juga merupakan transfer pembelajaran. Sehingga,
tambahnya, pendidikan dialektis penting untuk ditanamkan sejak dini.
Namun dinamika
dialogis dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif ini, tegas Lestari, sangat dibutuhkan dalam upaya pembenahan sistem
pendidikan untuk setiap anak bangsa. (sumber: medcom/ Foto:
Devi/nvl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.