Jakarta, Anetry.Net – Penyusunan draf RUU perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas tuai kritik.
Kritikan itu muncul karena dinilai kurang melibatkan publik dan masih terdapat sejumlah
masalah substansial, di antaranya mengenai hak masyarakat mendapatkan
pendidikan serta tentang profesi guru.
Menanggapi hal ini, Anggota Badan
Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari menyatakan, akan mempelajari hal-hal
yang menjadi keberatan publik mulai dari proses penyusunannya hingga poin-poin
substansi yang ada di dalamnya.
"Saya bersama Fraksi NasDem akan
mendengarkan kritikan tersebut dan selanjutnya akan mempelajari dan mendalami
usulan RUU ini sekaligus akan menghimpun masukan dan keberatan dari
masyarakat,” ujar Taufik lewat keterangan tertulis, Senin (29/8).
Menurut Taufik, pelibatan seluruh
pemangku kepentingan dunia pendidikan menjadi sangat penting mengingat RUU
Sisdiknas diharapkan bisa menjadu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan
pendidikan di Indonesia.
"Kita harus hati-hati dan cermat
dalam menyusun RUU ini, apalagi pendidikan merupakan hal yang sangat
fundamental dalam membentuk karakter anak bangsa. Tugas mencerdaskan kehidupan
bangsa adalah tujuan negara yang secara eksplisit dituangkan dalam pembukaan
UUD 45," ujar Taufik.
Ia menjelaskan, RUU
yang diusulkan sebelumnya harus melalui proses pelibatan publik dan pemangku
kepentingan secara bermakna.
"Apalagi sektor pendidikan selalu
diklaim menjadi fokus pemerintah, anggarannya juga sangat besar karena
persentasenya telah ditentukan oleh Konstitusi" ujar dia.
Diketahui, RUU Sisdiknas ini
mengintegrasikan sekaligus tiga undang-undang, yakni UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.