Bandung Barat, Anetry.Net – Siswa SD Negeri Bunisari di Desa Gadobangkong Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat akhirnya bisa kembali belajar seperti biasa.
Sebelumnya, akses masuk kelas berupa
pintu teralis dilas dan digembok oleh ahli waris pemilik lahan sekolah.
Sehingga siswa tidak dapat masuk untuk belajar.
Akhirnya, Selasa (9/8), perangkat desa
setempat didampingi TNI, Polri, dan pihak sekolah melakukan pembongkaran paksa
las dan gembok yang terpasang di akses masuk tersebut.
"Hari ini sekolah kembali sudah
berjalan dengan normal. Siswa kelas satu, dua, dan empat, baik yang sekolah
pagi dan siang, sudah belajar lagi," kata Plt Kepala SD Negeri Bunisari,
Rita Rosita Fadilah.
Ia menyebutkan, akses gerbang masuk ke
ruang kelas yang berada di bagian belakang sekolah itu dibongkar kemarin sore
setelah semua elemen terkait datang ke sekolah. Mulai dari pihak desa, Dinas
Pendidikan, Polsek, Koramil, Komite Sekolah, dan orang tua siswa.
Ia berharap, jangan sampai kasus
penggembokan akses masuk ke sekolah ini terjadi lagi. Pasalnya ini adalah
kejadian untuk yang ketiga kalinya dan yang pertama di masa dirinya menjadi Plt
kepala sekolah.
Ia mengaku juga tidak bisa menata ruang
kelas yang awalnya SDN Langensari tersebut sebelum merger ke SDN Bunisari.
"Kami berharap kegiatan sekolah ini
berjalan dengan kondusif menata ruang atau sekolah di SDN Bunisari, agar
kegiatan belajar siswa tidak terganggu," ujarnya.
Pihaknya bakal tetap melaksanakan
kegiatan belajar mengajar ke depannya apapun kondisinya. Namun, apabila ada hal
yang seperti ini terjadi lagi pihaknya akan menyerahkan kepada Disdik Kabupaten Bandung Barat.
"Jadi hari ini pembelajaran sudah
efektif, kita juga perhatikan psikologis siswa dan orang tua yang khawatirnya
terganggu," imbuhnya.
Sementara Kepala Desa Gadobangkong Ae
Tajudin, mengaku menerbitkan surat keterangan soal status lahan hanya untuk
menegaskan bahwa tanah tersebut bukan aset Pemdes Gadobangkong tapi merupakan
milik Nana Rumantana. Jadi bukan sebagai dasar untuk melakukan penutupan akses
masuk ke sekolah.
"SK
Kepala Desa ini hanya keterangan bahwa tanah ini berdasarkan AJB tahun 1970
yang memang milik Nana Rumantana. Jadi surat ini bukan dimaksudkan untuk menggembok
atau menutup sekolah," tegasnya. (Sumber: okezone/Foto: Adi Haryanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.