Jakarta, Anetry.Net -- Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 tahun 2022 akan segera dibuka pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Pengumuman pendaftaran
PPG Prajabatan ini disampaikan oleh akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek, @ditjen.dikti, Selasa (23/8).
Saat dikonfirmasi, Direktur PPG Ditjen Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek Temu Ismail, membenarkan adanya
pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2022. "Benar. Kami membuka
kembali pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2," ujarnya, Selasa (23/8).
Ia menambahkan, pendaftaran akan dibuka selama satu bulan dan ditutup pada 26
September 2022 mendatang.
Lantas apa syarat pendaftarannya?
Syarat pendaftaran PPG Prajabatan adalah program
pendidikan bagi lulusan sarjana maupun sarjana terapan untuk mendapatkan
sertifikat pendidik. Selain mendapat sertifikat pendidik, para peserta PPG
Prajabatan berkesempatan meningkatkan kompetisi untuk memulai karier sebagai
guru profesional.
Tak hanya itu, pendidikan ini juga sebagai jalan untuk
memperoleh pengakuan sebagai guru profesional. Bagi yang tertarik mendaftar PPG
Prajabatan Gelombang 2, pastikan memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Ditjen
GTK.
Berikut syarat PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala
Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun
pendaftaran
- Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana
(S1) atau diploma empat (D4) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan
Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah
Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah
3,00
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani
(diserahkan pada saat lapor diri)
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan
pada saat lapor diri)
- Memiliki surat keterangan bebas narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)
- Menandatangani pakta integritas
- Bersedia mengikuti tahapan seleksi, yaitu seleksi
administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Program PPG Prajabatan tidak hanya terbuka bagi lulusan
sarjana kependidikan. Namun, selain sarjana kependidikan juga diperbolehkan
ikut mendaftar.
Dalam PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2022, ada 18
program studi yang dibuka, yakni:
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Biologi
- Ekonomi
- Fisika
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Kimia
- Matematika
- Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
- Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
- Pendidikan Luar Biasa (PLB)
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)
- Sejarah
- Geografi
- Sosiologi
- Bimbingan Konseling (BK)
- Seni Budaya.
Mekanisme rekrutmen mahasiswa PPG Prajabatan Dilansir
dari laman resmi, berikut alur rekrutmen mahasiswa PPG Prajabatan 2022:
- Calon mahasiswa melakukan pendaftaran seleksi masuk PPG
Prajabatan melalui SIMPKB yang tersedia di laman http://ppg.kemdikbud.go.id.
- Calon mahasiswa melengkapi seluruh data dan mengunggah
semua dokumen yang diperlukan pada akun pendaftaran masing-masing.
- Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi,
akan mendapatkan informasi untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran.
- Calon mahasiswa yang status pembayarannya berhasil akan
diproses lebih lanjut untuk mengikuti tes substantif.
- Setelah lolos tes substantif, kemudian mengikuti tes
wawancara.
- Selanjutnya, Ditjen GTK menetapkan calon mahasiswa yang
lulus seleksi PPG Prajabatan.
Calon mahasiswa melakukan konfirmasi kesediaan untuk
mengikuti PPG Prajabatan di perguruan tinggi yang telah ditetapkan. Penempatan
didasari pada bidang studi PPG yang dipilih dan sedapat mungkin dekat dengan
domisili. Setelah bersedia dengan penempatan, selanjutnya Ditjen menetapkan
mahasiswa PPG Prajabatan 2022.
Sementara itu, jika ingin mengajukan pertanyaan atau membutuhkan bantuan, bisa menghubungi tim helpdesk di laman https://ppg/kemdikbud.go.id/page/hubungi-kami.
(Sumber: Kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.