Jakarta, Anetry.Net – Pemerintah berupaya memberikan penghasilan yang layak kepada semua guru melalui perubahan mekanisme pemberian tunjangan.
Hal itu termasuk yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem
Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Mekanisme pemberian tunjangan yang diatur
di dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen dinilai menjadi penghambat bagi banyak guru untuk
mendapat penghasilan yang layak.
"Pemberian tunjangan profesi kepada
guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini
ternyata menjadi penghambat upaya kita memberikan penghasilan yang layak bagi
semua guru. Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk
bisa mendapatkan tunjangan," dikatakan Kepala BSKAP Anindito Aditomo,
Selasa (30/8).
Sertifikasi dan pemberian tunjangan
sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda, kata Anindito. Sertifikasi
merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas, sedangkan tunjangan merupakan cara
meningkatkan kesejahteraan guru.
Namun karena sertifikasi dikaitkan
dengan tunjangan, saat ini masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum
mendapat penghasilan yang layak.
"Dengan konsep yang diusulkan dalam
RUU Sisdiknas, ke depannya sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru.
Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan
kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara
(ASN) dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," ujarnya.
Mekanisme umum penentuan penghasilan
yang layak sebenarnya sudah diatur di dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
Mekanisme spesifik untuk meningkatkan kesejahteraan guru akan diatur melalui
peraturan pemerintah yang dimandatkan oleh RUU Sisdiknas.
Dengan mekanisme tersebut, baik guru
berstatus ASN maupun non-ASN akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang
layak.
Sesuai UU ASN, guru ASN akan mendapatkan
tunjangan jabatan fungsional. Besaran penghasilan akan lebih tinggi dari
penghasilan yang diterima saat ini. Sedangkan guru non-ASN akan mendapatkan
penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU
Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.
"Pemerintah tetap hadir melalui BOS
bagi sekolah swasta untuk membantu yayasan pendidikan membayarkan penghasilan
yang layak bagi pendidiknya. Jumlah BOS juga akan ditingkatkan," tutur
Anindito.
"Jika dengan kenaikan bantuan
yayasan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pemerintah dapat memberi sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata
Anindito.
"Hal ini merupakan bagian dari
strategi yang disusun Kemdikbudristek untuk segera memberikan pendapatan yang
layak bagi semua guru," tegas Anindito. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.