Jakarta, Anetry.Net – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tegas meminta Kemdikbudristek kembalikan ayat dan pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke dalam RUU Sisdiknas.
"Jangan coba-coba mempersulit
sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah
menghapuskan TPG di RUU sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas. Kami
menuntut pasal itu dikembalikan," tegas Ketua Umum Pengurus Besar
PGRI, Unifah Rosyidi dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (28/8).
Unifah mengatakan guru dan dosen
merupakan sebuah profesi. Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan
keprofesiannya, maka pemerintah memberikan TPG.
"Sudah menjadi rahasia umum bahwa
masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan
tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah
minimum Provinsi/Kabupaten/kota," kata Unifah.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak
mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Unifah menegaskan, PGRI dan guru di
Indonesia tidak antiperubahan. Namun
PGRI hanya ingin semua pemangku kepentingan di bidang
pendidikan diajak untuk berkontribusi dalam penyusunan RUU Sisdiknas yang
sangat penting bagi dunia pendidikan ini.
"Jangan penyusunannya diam-diam.
Kami minta petinggi kemendikbudristek gunakan hati nurani. Teman-teman di
parlemen juga harus membantu menyalurkan aspirasi guru seluruh Indonesia,"
terangnya.
"Sangat disayangkan, dalam draf RUU
Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan
dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang,"
sesal Unifah.
Dalam RUU Sisdiknas draf versi April
2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 masih tertera jelas tentang
pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen. Namun dalam draf versi Agustus
2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi
guru, tunjangan khusus bagi gurudi daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana
tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang.
Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127
draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022. "Jika
benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemdibudristek
telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen," terangnya. (sumber:
medcomid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.