PGRI Ingatkan Pemerintah Jangan Coba-coba Hapus TPG dari RUU Sisdiknas - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Selasa, 30 Agustus 2022

PGRI Ingatkan Pemerintah Jangan Coba-coba Hapus TPG dari RUU Sisdiknas


Jakarta, Anetry.Net
–  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tegas meminta Kemdikbudristek kembalikan ayat dan pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke dalam RUU Sisdiknas. 

 

"Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas. Kami menuntut pasal itu dikembalikan," tegas Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (28/8).

 

Unifah mengatakan guru dan dosen merupakan sebuah profesi.  Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesiannya, maka pemerintah memberikan TPG.

 

"Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota," kata Unifah.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.

 

Unifah menegaskan, PGRI dan guru di Indonesia tidak antiperubahan. Namun PGRI hanya ingin semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan diajak untuk berkontribusi dalam penyusunan RUU Sisdiknas yang sangat penting bagi dunia pendidikan ini.

 

"Jangan penyusunannya diam-diam. Kami minta petinggi kemendikbudristek gunakan hati nurani. Teman-teman di parlemen juga harus membantu menyalurkan aspirasi guru seluruh Indonesia," terangnya.

 

"Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang," sesal Unifah.

 

Dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 masih tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen. Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi gurudi daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang.

 

Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022.  "Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemdibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen," terangnya. (sumber: medcomid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad