Jakarta, Anetry.Net – Rancangan Undang-Undang Sisdiknas memberi pengakuan kepada lembaga PAUD, pendidik PAUD, dan lembaga pendidikan nonformal yang melayani pendidikan kesetaraan.
Melalui RUU Sisdiknas, satuan PAUD yang
menyelenggarakan layanan untuk anak usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan
pendidikan formal dan pendidiknya dapat diakui sebagai guru sehingga bisa
mendapatkan peningkatan penghasilan.
Pengakuan terhadap pendidik PAUD dan
pendidikan kesetaraan tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril, dalam taklimat media secara virtual pada
Senin pagi (29/8).
Iwan menegaskan, pendidik di kedua
satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru
sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Artinya bukan hanya guru yang saat
ini existing masuk
dalam kategori guru, tapi kita juga ingin melakukan perluasan. Dalam RUU
(Sisdiknas) ini, satuan pendidikan PAUD penyelenggara layanan untuk anak usia
3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal. Dan berlaku juga untuk
satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan,” ujar Iwan.
Ia mengatakan, pemerintah terus
memperjuangkan guru agar mendapatkan kesejahteraan yang layak dan kondisi kerja
yang baik, sehingga prinsip mengenai kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas
perlu dikawal secara bersama-sama.
Menurutnya, RUU Sisdiknas merupakan
ikhtiar bersama dalam perjuangan pemerintah bersama masyarakat untuk masa depan
pendidikan Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.
Iwan juga mengajak masyarakat untuk
mencermati dan memberikan masukan serta saran yang konstruktif dalam mengawal
RUU Sisdiknas, serta tetap melakukan analisis sesuai dengan dokumen yang ada.
“Jangan sampai ada miskonsepsi atau
interpretasi yang tidak tepat dengan apa yang sebenarnya kita ajukan,” katanya.
Dalam taklimat media tersebut, Ketua
Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia
(HIMPAUDI), Netti Herawati, menyampaikan apresiasi atas penyusunan RUU
Sisdiknas yang disusun dengan sungguh-sungguh berdasarkan basis data dan
menjawab permasalahan di lapangan.
Salah satunya adalah mengenai pengakuan
PAUD yang melayani anak-anak usia 3-5 tahun sebagai PAUD formal dan pengakuan
kepada pendidiknya yang memenuhi syarat sebagai guru.
"Saya kira inilah bentuk keadilan,
bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi,
kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut," kata
Netti.
Netti juga mengimbau agar para guru
tidak perlu khawatir akan isu yang beredar bahwa pemerintah akan menghilangkan
tunjangan profesi guru (TPG).
"Saya tidak melihat satupun pasal
yang menyebutkan dihapuskannya tunjangan profesi guru. Tidak perlu ada yang
dikhawatirkan tentang undang-undang ini. Penting bagi kita untuk mengawal
aturan turunan dari undang-undang ini. Itu yang perlu diperkuat," imbuh
Netti. (sumber: laman kemdikbud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.